SPACE IKLAN

header ads

Siti Mylanie Lubis Jadi Korban Penipuan Puluhan Milyar

Siti Mylanie Lubis Jadi Korban Penipuan Puluhan Milyar. 

WARTABUMIGORA. Sumbawa - Siti Mylanie Lubis, SH saat ini menjadi  korban penipuan dari laki - laki yang berdomisili di Kabupaten Sumbawa berinisial  ( TYS red). YTS saat ini telah menjadi terdakwa pada kasus yang dilaporkan oleh mylanie ke polisi. Saat ini sudah pada tahap pemeriksaan saksi di pengadilan negeri sumbawa. 

Siti Mylanie Lubis,SH  kepada media ini mengatakan bahwa dirinya ditipu karena  telah diiming - imingi

"Dia ( YTS) berjanji  akan menikahi saya.  janji dan hubungan asmara yang harus dibina. Dan juga untuk usaha hasil bumi dia,"ungkap Mylanie belum lama ini.(31/5).

Menurutnya, dengan apa yang ia utarakan akhirnya saya membantu TYS untuk mengembangkan bisnisnya. Dan saya juga akan dinikahi. (Poligami red).

" Namun dan ternyata itu semua adalah sebuah kebohongan yang ia lakukan kepada saya,"terangnya.

Lanjutnya, uang yang di transfer ke rekening YTS itu totalnya mencapai sekitar Rp 22,9 miliar. Dan  itu adalah uang miliknya sebagai lawyer. 

"Uang tersebut akan dipergunakan oleh dia (YTS) untuk bisnis. Dia itu bilang sama saya kalau kita punya hubungan dan awalnya dia berkeluh kesah. Dia banyak hutang. Karena dia dulu. Terlibat masalah forex. Jadi saya bantu. Dan saya tidak mau bayarin hutangnya,"tukasnya.

Tambah Mylanie lubis, saya tanya dia kamu punya usaha apa, dan dia jawab kami usaha hasil bumi. Kata saya ya sudah. Gimana saya bantu. Bisa engga menghasilkan keuntungan. 

"Sehingga saya kasih untuk investasi, kamu bisa balikan uang saya. Saya dapat untung gitu loh. Kalaupun punya hubungan asmara tapi tidak seyogyanya juga saya kasih uang kedia gitu kan,"jelas Mylanie. 

Sambungnya, dia juga bukan suami saya, dan dia sudah menikah. Dia memang meng iming - imingi dan dia merayu saya dan terus menerus meyakinkan saya makanya bergeraklah hati saya untuk memberikan sejumlah uang kepada dia dengan total Rp 22  miliar lebih. 

Masih menurutnya, tadi agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. 

"Tadi itu agendanya pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi yang diperiksa oleh hakim yaitu saya ( siti mylanie)  khairunnisa, dan ibu rita,"tutupnya.

Terpisah dihubungi media ini  Pengacara terdakwa YTS  M. Arief Syahroni,SH kepada media ini menegaskan apa yang disampaikan oleh korban (Mylanie red) itu tidak terbukti.

" Engga perlu untuk mengetahui detail angka - angka ini engga perlu,"timpalnya.

Lanjutnya, kami hanya menginginkan bahwa ayo misalnya  jika dikatakan terdakwa menipu menggelapkan dana orang lain. Dan menurut tim hukum YTS  tidak ada unsur penipuan/penggelapan. Maka didalam fakta persidangan setiap transfer yang dilakukan  secara sadar. Dan transfer yang dilakukan oleh korban itu kepada terdakwa sampai puluhan kali,"singkatnya.

Seperti diketahui bahwa mencuatnya kasus tersebut saat  Insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018 menyebabkan 125 penumpang meninggal dunia.

Namun, di balik kecelakaan pesawat jenis Boeing itu, terjadi polemik ganti rugi yang menyebabkan Topan Yanuar Syah, seorang warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dijebloskan ke penjara.

Tiga rekan Topan, yaitu Cici Ariska, Chandra Kirana dan Asep Sarifudin, menjadi korban tewas dalam musibah JT-610. Mereka rekan Topan dalam investasi Forex dengan nilai miliaran rupiah. Sepeninggal tiga rekannya, dana dalam akun Forex pada ketiga korban hilang tenggelam bersama JT-610.

Sementara sebanyak 43 anggota alias member yang menginvestasikan dana untuk bisnis Forex ke Topan, terus menuntut dana mereka. Mereka tidak ingin dana investasi mereka ikut hilang dengan jumlah yang besar dan bervariasi.(Man). 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar