SPACE IKLAN

header ads

Kisruh Kades vs Warga Berakhir Damai! Pilih Jalan Restorative Justice Demi Jaga Harmoni Desa

Foto. Istimewa.

Laporan: David
Selasa, 5 Mei 2026

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA,-Penanganan dugaan kasus anarkisme dan perusakan yang terjadi di Desa Pansor, Kabupaten Lombok Utara (KLU), mengambil arah baru. Meski proses hukum telah memasuki tahap penyidikan dan mengerucut pada empat nama terduga pelaku, pihak pelapor memilih menempuh jalur restorative justice atau keadilan restoratif demi menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

Kuasa hukum Kepala Desa Pansor selaku pelapor, Awaludin, SH., MH., mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui perenungan dan diskusi panjang bersama kliennya sejak kasus itu mulai ditangani pada Maret 2026.

Menurut Awaludin, secara prosedural aparat kepolisian telah bekerja secara profesional dan siap menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi yang dianggap cukup. Namun, pihak pelapor mempertimbangkan aspek kemanfaatan hukum sebagai prioritas utama dalam penyelesaian perkara tersebut.

“Klien kami berpikir lebih jauh dan lebih bijak dengan mempertimbangkan aspek-aspek non-hukum, seperti sosial kemasyarakatan dan kemanfaatan di tengah masyarakat,” ujar Awaludin kepada media, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam diskursus hukum terdapat tiga pilar utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam kasus yang terjadi di Desa Pansor, pihak pelapor memilih untuk menitikberatkan penyelesaian pada aspek kemanfaatan demi menjaga kondusivitas sosial di lingkungan masyarakat desa.

Langkah tersebut diwujudkan melalui dialog antara pelapor dan empat warga yang menjadi terduga pelaku. Dari dialog itu, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara dengan sejumlah persyaratan.

Beberapa poin penting dalam kesepakatan tersebut antara lain para terduga pelaku mengakui tindakan anarkis, pemukulan, dan perusakan yang dilakukan bertentangan dengan hukum dan nilai etika masyarakat. Mereka juga menyatakan perbuatan tersebut tidak sejalan dengan prinsip “Mempolong Merenten” yang menjadi semangat persaudaraan masyarakat Lombok Utara.

Selain itu, para terduga pelaku bersedia menyampaikan permohonan maaf secara resmi, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta mengganti kerugian materiil yang timbul akibat peristiwa tersebut.

Dalam kesepakatan itu juga ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari mereka kembali melakukan tindakan serupa, para pelaku menyatakan siap diproses secara hukum tanpa pengecualian.

Awaludin menilai keputusan berdamai menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya disintegrasi sosial di tingkat desa. Ia menegaskan bahwa meski tim kuasa hukum telah bekerja maksimal mengawal proses hukum di kepolisian, perdamaian tetap menjadi hasil akhir yang paling diharapkan.

“Berdamai adalah pilihan yang paling bermanfaat hari ini. Kami mengedepankan kemanfaatan karena itulah tujuan hukum yang paling utama dalam konteks kemasyarakatan kita,” katanya.

Langkah penyelesaian melalui restorative justice tersebut diharapkan menjadi preseden positif di Kabupaten Lombok Utara. Penyelesaian sengketa dinilai tidak selalu harus berujung pada hukuman pidana, melainkan dapat dilakukan dengan memulihkan hubungan sosial dan mengembalikan keseimbangan masyarakat yang sempat terganggu.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, penyampaian pendapat di muka umum itu di jamin oleh UU sedangkan melakukan penyampaian pendapat / aspirasi dengan cara-cara anarkis itu jelas melanggar UU dan bisa di lakukan pemidanaan terhadap siapapun yang melanggarnya,"tutup Awaludin.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar