SPACE IKLAN

header ads

Curi Mesin Air, Dua Orang Pria Asal Lape Berurusan dengan Polisi

HEADLINE NEWS
Oleh. WB
Rabu 9 Februari 2022.

Sumbawa Besar – Polsek Lape, Polres Sumbawa berhasil meringkus dua orang pencuri sebuah mesih air yang terjadi di ladang di wilayah Dusun Batu Praga Desa Lape, tanggal 4 Februri lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah mesin air merk SHIMIZU warna tabung dan mesin biru milik korban.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan. Ia menyebutkan, kedua pelaku masing-masing berinsial AD (21) Dusun Desa Desa Deta dan AB (20) warga Dusun Lape Atas Desa Lape Kecamatan Lape.

Dijelaskan, menurut  keterangan korban, Naimuddin (49) warga Dusun Desa, Desa Dete, bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 wita ia mengetahui mesin air yang dia simpan di ladang milik saksi, Ahmad Badawi. Dimana saat itu korban diberitahu oleh saksi bahwa mesin air miliknya telah hilang.

Tidak lama kemudian, korban mendapatkan informasi bahwa mesin airnya berada di rumah MEK yang beralamat di kampung mengkoang Dusun Batu Paraga Desa Lape. setelah dipastikan, ternyata benar mesih tersebut berada di rumah MEK.

“cirinya yaitu ada tanda bekas pisau di tempat tutupan air atas untuk memancing air, kemudian ada bekas rakitan di sambungan antara pipa dengan mesin air yang di rakit sendiri oleh korban dan 

selanjutnya atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Lape untuk Penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.

Menundaklanjuti laporan tersebut lanjut Kasi Humas Polres Sumbawa, Kapolsek Lape IPTU Awaluddin, S.AP, M.M.Inov bersama kanit reskrim Aipda Kusnindar dan satu anggota mendatangi rumah MEK, Batu Paraga Ds Lape Kec Lape.

Dari hasil interogasi, bahwa yang bersangkutan telah membeli mesin air tersebut dari Herman, namun karena uangnya kurang sehingga mesin air tersebut di jual lagi oleh Herman Akim. Selanjutnya, pihak Polsek Lape mendatangi rumah Akim Untirmalang Ds Lape Kec Lape. setelah dilakukan introgasi, Akim mengaku membeli mesin tersebut dari Herman seharga Rp. 150.000,-.

Tim Polsek Lape kemudian mendatangi rumah Herman untuk melakukan introgasi. Ia mengaku menjual mesin milik korban atas suruan AB. 

Kemudian AB berhasil diamankan, dan ia mengaku mencuri mesing tersebut bersama AD. Selanjutnya, Tim Polsek Lape melakukan pengejaran terhadap AD. Ia berhasil diringkus dan mengakui perbuatannya.

“Saat ini keduanya dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Lape untuk proses penyidikan lebih lanjut,’ pungkasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar