Foto. Istimewa.
KOTA BIMA, WartaBumigora - Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE mengikuti rapat pembahasan Ekspose hasil dan rekomendasi Penelitian Tim Terpadu Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi untuk Pembangunan Kampus IAIN dan Fasilitas Umum Kota Bima, dilaksanakan di Royal Hotel, Kota Bogor, Jawa Barat. Rabu 17 Mei 2023.
Ekspose Akhir ini merupakan rangkaian kegiatan lanjutan yang dilaksanakan Tim Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah pelaksanaan Ekspose awal yang dilaksanakan di Command Center Kota Bima pada tanggal 17 April 2023 yang lalu.
Wali Kota Bima didampingi Kepala Bappeda Kota Bima, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima beserta anggota Tim teknis serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima.
Pada rapat tersebut dipimpin Kepala Sub Direktorat Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dr. F.X Herwirawan, S.Hut, M.Si dan dihadiri oleh seluruh Anggota Tim Terpadu.
H. Muhammad Lutfi mengatakan atas nama masyarakat dan Pemerintah Kota Bima menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota Tim Terpadu yang telah bekerja kurang lebih selama lima hari melakukan pembahasan dan penelitian terhadap permohonan pemerintah Kota Bima untuk memperoleh Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk pembangunan kampus IAIN dan Fasilitas Umum lainnya.
H. Lutfi mengaku bahwa komitmen Pemerintah Kota Bima dalam menjaga dan melestarikan fungsi-fungsi lingkungan akan terus dilaksanakan, pembangunan kampus IAIN dengan konsep Green Kampus adalah bentuk dari komitmen tersebut, rencana pembangunan fasilitas umum lainnya yang akan dikembangkan pada lokasi Poligon II yang berbatasan langsung dengan kawasan TPA Oi Mbo.
"Pembangunan Kampus IAIN Bima ini mengusung konsep Ekowisata yang merupakan ikhtiar dari Pemerintah Kota Bima dalam menjaga dan melestarikan fungsi-fungsi lingkungan yang ada di Kota Bima," pungkasnya.
Lutfi menambahkan, dalam rapat tersebut dihasilkan beberapa rekomendasi dari Timdu bahwa kawasan hutan HPK disetujui untuk dilakukan pelepasan kawasan hutan pada kelompok kawasan hutan RTK 67 adalah seluas ± 51 Ha untuk pembangunan kampus IAIN dan Fasilitas Umum lainnya. Bebernya.
Di akhir, beliau menyampaikan apresiasinya dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses ini.
"Apa yang telah kita laksanakan ini semoga dapat diwujudkan dalam waktu secepatnya," tutupnya.
0 Komentar