SPACE IKLAN

header ads

BPK Soroti Pengelolaan Dana BOS di Lombok Barat, 18 Sekolah Catat Temuan Rp609 Juta

Foto. Istimewa.

Laporan: Zul
Juma'at, 21 Agustus 2026.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lombok Barat kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat  sebanyak 11 sekolah tercatat dalam temuan terkait pemberian imbalan kepada penyedia barang dan jasa dengan total nilai mencapai Rp34.132.593., Jum'at, 21 Agustus 2026.

Sebanyak 11 sekolah tersebut terdiri dari tujuh sekolah dasar dan empat sekolah menengah pertama. Dalam temuan tersebut, tercatat 13 penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan pemberian imbalan dengan total mencapai Rp34.132.593.

Beberapa sekolah yang tercatat dalam temuan tersebut antara lain SDN 1 Gerung Utara yang disebut memberikan imbalan sebesar Rp5.906.300 kepada penyedia Toko BB, SDN 2 Banyumulek sebesar Rp900.000 kepada CV KMJ, SDN 2 Bajur sebesar Rp2.914.725 kepada penyedia berinisial SF, serta SMPN 2 Kuripan sebesar Rp4.067.550 kepada CV GPS.

Sementara SMPN 1 Narmada disebut memberikan imbalan kepada sejumlah penyedia barang dan jasa dengan total mencapai Rp2.256.400.

Namun, temuan pengelolaan Dana BOS di Lombok Barat tidak berhenti pada persoalan pemberian imbalan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 18 sekolah juga tercatat memiliki belanja Dana BOS yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan kondisi nyata dengan nilai keseluruhan mencapai Rp609.915.509.

Temuan tersebut berkaitan dengan belanja yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak dapat dibuktikan kesesuaiannya dengan kondisi nyata di lapangan. Selain itu, terdapat pengeluaran yang disebut digunakan untuk membiayai kebutuhan satuan pendidikan yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Adapun 18 sekolah yang tercatat hingga saat ini dalam temuan tersebut yakni :

1. SDN 1 Kuripan sebesar Rp73.921.900.

2. SDN 3 Kuripan Utara Rp5.941.000

3. SDN 1 Kuripan Utara Rp81.324.000.

4. SDN 1 Perampuan Rp5.588.000.

5. SDN 1 Jeringo Rp9.372.000.

6. SDN 5 Banyumulek Rp4.276.000.

7. SDN 1 Lembar Rp135.000.

8. SDN 1 Batu Kumbung Rp9.273.909.

9. SDN 2 Bajur Rp31.254.762.

10. SDN 2 Gapuk Rp1.570.000.

11. SDN 3 Narmada Rp29.765.149

12. SDN 2 Batu Mekar Rp36.745.444.

13. SMPN 1 Labuapi Rp9.839.660.

14. SMPN 1 Gunungsari Rp86.516.116.

15. SMPN 1 Lembar Rp128.366.134.

16. SMPN 2 Kuripan Rp44.284.550.

17. SMPN 3 Kuripan Rp14.883.000.

18. SMPN 1 Narmada Rp36.858.885.

Total nilai temuan terhadap belanja pada 18 sekolah tersebut mencapai Rp609.915.509.

Dari jumlah tersebut, berdasarkan data hasil pemeriksaan, kepala satuan pendidikan telah melakukan penyetoran sebagian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sekitar 60 persen dari jumlah temuan.

Dengan demikian, masih terdapat sisa masih banyak belum dikembalikan ke kas daerah yang menjadi bagian dari tindak lanjut sesuai dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan.

Menindaklanjuti sejumlah temuan tersebut, media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk kepala satuan pendidikan yang namanya tercantum dalam data hasil pemeriksaan.

Kepala SDN 1 Kuripan, Munir Ahmad, saat dikonfirmasi terkait temuan pada sekolah

yang dipimpinnya mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan.

“Oh ya, terkait itu sudah selesai,” ujar Munir Ahmad.

Saat kembali dimintai penjelasan mengenai bentuk penyelesaian dan tindak lanjut atas temuan tersebut, Munir Ahmad meminta agar konfirmasi dilakukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat.

“Itu sudah selesai ke Dinas Dikbud. Silakan nanti bisa dikonfirmasi saja ke Dikbud,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Lembar, Darsiah, S.Pd., M.Pd., juga memberikan keterangan singkat terkait temuan yang tercatat pada satuan pendidikan yang dipimpinnya.

“Sudah mengembalikan,” ujar Darsiah.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai keseluruhan temuan tersebut,  kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat, H. L. Najamuddin, ST., MM.

Saat ditemui di ruangannya ia menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah sekolah yang menjadi sampel. Menurutnya, tidak seluruh temuan berkaitan dengan barang yang tidak ada secara fisik.

“Barangnya ada. Hanya saja memang pembeliannya itu tidak diubah kembali di RKAS. Sehingga karena tidak sesuai dengan RKAS, itu menjadi temuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Dana BOS langsung masuk ke rekening masing-masing sekolah dan pengelolaannya dilakukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rencana kerja yang telah dibuat.

“Dana itu langsung masuk ke rekening sekolah, tidak melalui dinas. Pengelolaannya oleh sekolah sesuai dengan rencana kerja yang sudah dibuat,” katanya.

Terkait tindak lanjut temuan, H. L. Najamuddin mengatakan bahwa berdasarkan perkembangan terakhir, proses pengembalian telah mengalami kemajuan. Ia menyebut nilai pengembalian yang telah dilakukan lebih besar dibandingkan angka awal yang tercatat dalam data sebelumnya.

“Yang sesungguhnya, itu sudah 60 persen kita kembalikan. Dari Rp728 juta itu, 60 persennya, kita sudah kembalikan Rp436 juta,” ungkapnya

Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat terus melakukan tindak lanjut terhadap sekolah-sekolah yang masuk dalam temuan.

“Karena sudah menjadi temuan, maka harus kita tindak lanjuti. Ini kita panggil teman-teman untuk menuntaskan dan mengembalikan,” katanya.

Terkait 18 sekolah yang masuk dalam temuan, ia mengatakan proses penyelesaian masih terus berjalan dan pihak sekolah diberikan waktu untuk menuntaskan kewajibannya.

“18 sekolah. Ini yang masih ada waktu untuk menuntaskan ini, dan terus kita panggil teman-teman ini untuk mengembalikan itu,” ujarnya.

Sementara mengenai temuan pemberian imbalan kepada penyedia barang dan jasa, ia mengatakan persoalan tersebut belum pernah dilaporkan secara khusus kepada pihak Dinas Dikbud.

“Itu tidak pernah terlaporkan ke kami. Dia ada memberikan sesuatu ke perusahaan, itu baru saya tahu,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setelah persoalan tersebut menjadi temuan, pihaknya fokus melakukan tindak lanjut dan penyelesaian sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kita fokusnya sudah mengembalikan, karena sudah jadi temuan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat telah mengambil langkah pencegahan dengan memberikan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan agar pengelolaan Dana BOS dilakukan sesuai ketentuan.

“Pertama, kemarin saya sudah keluarkan surat kepada semua satuan pendidikan agar dalam pengelolaan dana BOS sesuai dengan ketentuan. Ada juga imbauan dari dinas, tidak ada lagi gratifikasi,” tegasnya.

Menurutnya, temuan Tahun Anggaran 2025 tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun berikutnya.

“Tentu evaluasi kita 2025. Saya harapkan tahun 2026 ini tidak ada lagi temuan. Kita sosialisasikan, dan ke depannya pengelolaan Dana BOS harus sesuai dengan juknis. Belanja apa yang direncanakan, itu yang dibelanjakan. Kalau ada kebutuhan lain, RKAS-nya harus diubah,” pungkasnya.

Dengan adanya temuan pada 11 sekolah terkait pemberian imbalan senilai Rp34.132.593 serta 18 sekolah dengan temuan belanja senilai Rp609.915.509, pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lombok Barat menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait.

Kita masih membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan tersebut untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar