SPACE IKLAN

header ads

KPK Selidiki Aliran Dana Kasus OTT Lombok Barat, Seluruh Kepala Dinas Berisiko Diperiksa

Foto. Istimewa.

Laporan: Zul
Senin, 27 Juli 2026.

WARTABUMIGORA.ID|JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan potensi pengembangan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dapat menjerat lebih banyak pihak. Lembaga antirasuah tersebut membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lombok Barat guna menelusuri aliran uang serta dugaan pengaturan proyek.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa aliran dana yang mengalir ke berbagai OPD sempat menjadi materi pembahasan dalam internal tim penyidik. Namun, karena terbentur keterbatasan waktu penanganan awal OTT selama 1×24 jam, fokus utama penyidik saat itu diprioritaskan pada konstruksi perkara utama.

"Penyidik memiliki keterbatasan waktu dalam OTT untuk membuka fakta lain di luar peristiwa tertangkap tangan. Fokus utama kami saat ini adalah dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, sebagaimana Pasal 12 huruf i," ujar Achmad, Selasa (21/7).

Dalam pengembangan awal, KPK menemukan adanya praktik intervensi atau cawe-cawe dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pihak yang seharusnya bertindak sebagai pengawas birokrasi justru diduga ikut campur dalam menentukan arah proyek, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, penyidik juga mengantongi bukti permulaan terkait dugaan suap proyek di lingkungan PT Air Minum Giri Menang (AMGM). Praktik lancung tersebut diduga masih berada di bawah kendali orang-orang kepercayaan kepala daerah.

Achmad membeberkan adanya indikasi kuat bahwa kepala daerah memanfaatkan kewenangannya untuk mengondisikan berbagai proyek strategis di Kabupaten Lombok Barat. Pola yang teridentifikasi mencakup instruksi langsung kepada para kepala dinas khususnya Dinas PUPR, agar seluruh proyek dikoordinasikan dengan pihak swasta tertentu yang merujuk pada tersangka SUD.

Kendati demikian, KPK tidak serta merta menerima alasan bahwa para kepala dinas hanya sekadar menjalankan perintah atasan. Seluruh alur kebijakan dan tindakan administratif tersebut akan didalami secara mendalam.

"Fakta sementara menunjukkan kepala dinas hanya menjalankan perintah dari atasannya. Tapi kami tentu tidak serta-merta mempercayai hal itu sepenuhnya. Ini akan kami dalami lebih lanjut," tegas Achmad.

Lebih lanjut, KPK memberi sinyal bahwa lingkaran pemeriksaan berpotensi melebar. Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan aktif dari kepala OPD lain tidak sekadar patuh pada perintah, tetapi turut serta membantu kelancaran tindak pidana maka status hukum mereka dapat ditingkatkan dengan menerapkan pasal penyertaan. Dalam hal ini, KPK membuka opsi penggunaan Pasal 55 KUHP lama maupun Pasal 20 KUHP baru.

Kasus korupsi yang membongkar tata kelola pemerintahan di Lombok Barat ini sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Lombok Barat periode 2025–2030 Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD), serta Direktur PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG). 

Dengan bergulirnya proses hukum ini, KPK memastikan pemanggilan terhadap seluruh kepala dinas atau kepala OPD di Lombok Barat akan dilakukan secara bertahap demi menelusuri aliran dana dan jejaring korupsi secara komprehensif.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar