𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔,𝗪𝗮𝗿𝘁𝗮𝗕𝘂𝗺𝗶𝗴𝗼𝗿𝗮 - Sidang Praperadilan dr. Dede Hasan Basri melawan Kajari Sumbawa Dr. Adung Sutranggono, SH, M, Hum bakal seru. Pasalnya pagi ini agenda sidang yakni menghadirkan saksi dan ahli dari masing - masing pemohon dan termohon.
Berdasarkan tuntutan dan jawaban sertakan replik dan diblok dari masing - masing pemohon dan termohon mereka tetap bertahan pada tuntutan, jawaban maupun replik dan duplik dari pemohon dan termohon. Sidang pagi ini akan dibuka oleh hakim tinggal Saba Aro Zendrato, SH, MH serta didampingi oleh panitera pengganti Sahyani jam 09.00 Wita.
Pemohon diwakili tim kuasa hukumnya Surahman, MD, SH, MH, Hasanuddin Nasution, SH, MH, Muhammad Yusuf Pribadi, SH, Elvira Rizka Audilah SH dari Kantor Hukum SS dan Partner. Sedangkan termohon (Kajari Sumbawa red) diwakili oleh Rika Ekayanti, SH, MH, Zanuar Irkham, SH dan satu orang tim dari Kejati NTB yakni A. Luga Harlianto, SH, MH.
Seperti diketahui sebelumnya A. Luga Harlianto, SH selalu termohon yang diturunkan dari Kejati NTB yang bergabung dengan Tim Jaksa Kejari Sumbawa dalam keterangan Persnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar kepada media ini menyebutkan jika sebelumnya termohon sudah mengajukan jawaban yang merupakan respon dari permohonan dari pemohon, dimana dalam jawaban tersebut yang utama kita tegaskan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka Itu sudah dengan minimal 2 alat bukti sesuai ketentuan KUHAP.
"Selain itu segala administrasi yang terkait dengan tersangka sudah disampaikan melalui penasehat hukumnya terdahulu," ungkap Luga akrab mantan Kasi Penkum Kejati Bali ini disapa.
Di luar itu juga tambahnya, pihaknya menyampaikan kepada hakim yang memeriksa, bahwa terkait kewenangan dalam perkara untuk mengadili ini perlu diketahui bahwa tanggal 28 Agustus 2023 perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ditetapkan hari sidang, bahkan sudah beralih kewenangan penahanan ke Pengadilan Tipikor sehingga kami memohon kepada hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan dari pemohon.
"Terhadap jawaban tersebut pemohon mengajukan replik yang pada intinya mereka (pemohon) menyatakan bahwa Hakim tetap berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan, " terangnya.
Sambungnya, Sedangkan duplik kami menegaskan kembali bahwa sesuai dengan aturan di KUHAP, Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung bahwa semenjak perkara itu dilimpahkan di praperadilan yang sedang berproses, maka praperadilan tersebut gugur, karena segala kewenangan itu sudah berlimpah ke pengadilan dan status tersangka sudah menjadi Terdakwa, dan pemaknaan atau pemeriksaan Hakim itu tidak semata-mata pada saat sidang pertama yaitu dakwaan.
"Tapi pada saat Hakim yang ditunjuk mulai memeriksa kemudian menetapkan hari sidang kemudian melakukan penahanan itu berarti Hakim sudah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ini, sehingga pemohon itu sudah tidak bisa lagi diproses praperadilannya,” pungkasnya.
Terpisah Surahman MD SH MH dkk dalam repliknya menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon (Kajari Sumbawa) karena dinilai tidak berdasar dan prosedural, sehingga meminta kepada Hakim Praperadilan untuk menerima semua tuntutan yang diajukan, bahkan untuk membuktikan gugatan hukumnya, "singkatnya.
Sebagai informasi pemohon juga mengajukan bukti surat sebanyak 28 lembar, sedangkan dari termohon (jaksa red) mengajukan 25 dokumen bukti surat.
0 Komentar