SPACE IKLAN

header ads

Optimalkan Zakat, BAZNAS Kota Bima Gencar Sosialisasi

Foto.Ketua Baznas Kota Bima H Nurdin saat bertemu sejumlah awak media, Senin 25 Maret 2024.

Senin, 25 Maret 2024.
Oleh, Eldan.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗,𝗞𝗢𝗧𝗔 𝗕𝗜𝗠𝗔 -Zakat Fitrah merupakan kewajiban umat muslim pada momen bulan Suci  Ramadhan. Ibadah Ramadhan tahun 2024 Masehi 1445 Hijriah, selain menjadi ibadah mendekatkan diri pada Sang Pencipta sekaligus terkandung sejuta makna, saling berbagi dan bersedekah kepada ummat yang membutuhkan.

Begitu kata Ketua Baznas Kota Bima H Nurdin saat bertemu sejumlah awak media, Senin 25 Maret 2024 pagi tadi.

Sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh negara sesuai Undang-Undang, Baznas menjadi lembaga yang mengatur, menerima, mengumpulkan dan mengelola serta menyalurkan kembali zakat tersebut.

Mengoptimalkan pengumpulan zakat, kata Nurdin, terus melakukan berbagai upaya dan sosialisasi, agar pengumpulan zakat bisa maksimal dan terarah dengan baik.

Untuk itu, pihaknya terus sosialisasi, terutama dengan cara bersosialisasi dari Masjid ke Masjid.

Pada pekan ini, jelasnya, beberapa Masjid Jammi, menjadi target pihaknya untun mensosialisasikan pengumpulan zakat dengan satu pintu yakni di Baznas atau di Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang tersebar di wilayah Kota Bima.

Untuk besaran zakat yang menjadi kewajiban setiap muslim sebut H Nurdin, dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp 35 ribu. Kalau dijadikan beras seberat 2,5 kilogram.

Besaran ini pastinya, tidak sama pemberlakuannya secara nasional. Sementara untuk wilayah NTB seragam sesuai besaran dimaksud.

Tidak sama secara nasional, tergantung harga beras yang jadi standar daerah masing-masing.

"Kami berharap pada seluruh warga muslim yang ada di Kota Bima, dapat secara bersama menyerahkan atau menyetor zakatnya pada Baznas atau di UPZ yang ada,"harap Ketua Baznas Kota Bima.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar