SPACE IKLAN

header ads

DPRD Sumbawa Bahas Ranperda Pengelolaan BMD

Foto. Istimewa

Kamis, 16 Mei 2024
Oleh. HR
Editor. Baiq Nining

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, 𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔 - Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Sumbawa membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Selasa (14/5) di ruang Kerja Komisi II yang dipimpin oleh Ahmadul Kusasi, SH. Hadir dalam rapat tersebut anggota pansus Adizul Syahabuddin, SP.M.Si, Ridwan, SP. Dari pemerintah daerah hadir Kabag Hukum H Hasto Wintioso, SH, Lita Restuwati SH,  Sekban BKAD Kaharuddin, SE M.Ec.Dev, Kabag Risalah dan Persidangan Lukmanuddin AR, S.Sos, dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sumbawa

Dalam kesempatan itu, Ahmadul Kusasi menyampaikan bahwa ditetapkannya Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti

Dirinya menekankan pentingnya Pengelolaan Barang Milik Daerah yang efektif dan akuntabel, karena sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum atas para pihak yang bersengketa atas tanah yang dikuasai masyarakat namun diklaim sebagai aset daerah. " Perda ini sebagai payung hukum dalam pengelolaan BMD kita yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran aset, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan hingga bentuk sewanya,  pengamanan dan pemeliharaan melalui sertifikasi aset hingga pada  penilaian aset. Sekalipun ada pemindahtanganan maupun  pemusnahan atau  penghapusan harus diatur dengan baik dalam perda ini melalui penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian" Ujarnya.

Sementara itu, Sekban BKAD Kaharuddin menjelaskan bahwa untuk menertibkan aset dibutuhkan sumber daya untuk menjaganya, salah satunya adalah sertifikasi aset. "Kita bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar aset yang dimiliki daerah dapat di sertifikat semuanya.Menjadi harapan kita bersama agar seluruh Aset daerah dapat disertifikasi dengan segera. Inilah point rekomendasi dari BPK agar memperhatikan keberadaan aset  dengan memfungsikannya secara produktif sehingga aset dapat menjadi sumber pendapatan daerah ," jelasnya.

Dijelaskannya bahwa Aset daerah adalah sumberdaya yang sangat penting yang dapat menjadi penopang aktivitas di pemerintahan dan juga menunjang perekonomian daerah.

" Paradigma baru dalam pengadaan BMD sekarang adalah harus jelas fungsi Aset Daerah tersebut dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan Barang Milik Daerah yang ada baru dilakukan perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah" Jelasnya 

Kemudian lanjutnya Perencanaan kebutuhan  meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Daerah.

"Inilah salah satu dasar bagi Perangkat Daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran" Jelasnya.

Ditambahkan oleh Ridwan SP  mengenai ranperda Pengelolaan BMD bahwa  membahas Ranperda Pengelolaan BMD diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan BMD di Kabupaten Sumbawa agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Diakhir rapat Ahmadul Kusasi menyampaikan keputusan bahwa disepakati pembahasan Ranperda tersebut kejenjang pembahasan selanjutnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar