Penggagas dan pencetus Maklumat Yogyakarta: Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Rochmat Wahab M.Pd., M.A., Prof. Dr. Sofian Effendi, B.A.(Hons.), M.A., M.P.I.A., Ph.D. ,Prof. Dr. Kaelan, M. S PDF.
Mendadak harus bertemu kembali pada Jumat siang, 23 Agustus 2024, pukul 14.00 sampai 17.00 di ruang 210 lantai 2 Gedung MAP FISIPOL UGM Unit II, Jl. DR. Sardjito, Sekip, Yogyakarta.
Pencetus Maklumat Yogyakarta mengingatkan kembali memberikan peringatan keras bahwa negara dalam kondisi berbaya bahwa :
1. Negara Kesatuan RI sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 45
2. Konstitusi Negara RI sudah tidak memiliki Roh Proklamasi.
3. Negara Proklamasi sudah di bubarkan
4. Amandemen UUD 45 adalah ilegal dan makar terhadap NKRI
5. Sebutan UUD 45 NRI hanyalah rekayasa politik dari sebutan nama UUD 45 palsu
6. Sebutan UUD 2002 hanyalah manipulasi sebutan nama dari UUD 45 palsu
7. Amandemen UUD 45 bukan kehendak rakyat dan partai politik
8. Tumpah darah dan Tanah air kita sudah di gadaikan dan di jajah kolonial baru ( bentuk pemerintahan saat ini adalah penjajahan ).
9. Pembentukan IKN telah memutus sejarah NKRI
Kondisi di atas telah menampakan beberapa kejadian yang tidak menghargai para pahlawan kemerdekaan negara :
_ Peringatan 17 Agustus 2024 bukan di awali renungan jasa para arwah pejuang kemerdekaan yang terjadi bahkan di warnai upacara menyembah api.
_ Jokowi Presiden yang memperparah kerusakan penyelenggaraan dan tata kelola pemerintahan dan negara.
Negara Kesatuan RI harus segera diselamatkan :
1. NKRI mutlak harus kembali ke UUD 45 ( asli )
2. Alternatif addendum yang diperlukan di lakukan dengan ketat dan terbatas atas persetujuan rakyat Indonesia
3. Tidak boleh ada amandemen ke 5 yang akan memperparah keadaan.
4. Satukan kembali kekuatan Bangsa Indonesia dan segarkan kembali sumpah setia kepada Pancasila dan UUD 45
Apabila rezim saat ini tetap nekad akan melakukan kerusakan NKRI, sesuai _*Maklumat Yogyakarta tentang Penyelamatan Bangsa Dan Kesatuan Negara RI*_ _"Yogjakarta, 18 Mei 2024"_. Pada points 3 dan 4 :
- Apabila Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berjalan di luar kendali UUD 45 dan Pancasila maka keadaan yang tidak terkendali harus diserahkan kembali kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Dalam kondisi darurat Revolusi Rakyat adalah salah satu cara yang syah menentukan dan mengambil kebijakan negara sebagai pemilik kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
0 Komentar