𝗪𝗔𝗥𝗧𝗔𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠 – Menanggapi pemberitaan di beberapa media yang menyudutkan nama baik perusahaan, PT. Lombok Nusantara Indonesia (LNI) menyampaikan klarifikasi resmi bahwa tidak ada perampasan maupun penggadaian unit mobil sebagaimana dituduhkan.
Staf Internal PT. LNI, Andi Ilhami Taufiq, menegaskan bahwa unit mobil Honda Brio putih dengan pelat palsu B 1761 SII (nopol asli B 1210 MZ) diserahkan secara sukarela oleh pemegang unit terakhir, Sukri Hidayatullah, setelah proses mediasi antara PT. LNI dan yang bersangkutan difasilitasi oleh pihak Sinarmas Finance. Penyerahan disertai dokumen pernyataan resmi.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada penarikan paksa. Justru unit tersebut telah diserahkan secara sukarela. Kami memiliki bukti dokumen serah terima dan pernyataan,” kata Andi. Kamis, (10/4/2025).
Namun, usai penyerahan, unit justru kembali diambil secara paksa oleh pihak yang sama di kediaman Andi pada malam hari, menimbulkan ketidaknyamanan terhadap keluarga.
“Anak dan istri saya sampai terkejut. Bahkan, mereka membawa oknum ormas. Ini tindakan intimidatif,” ungkapnya.
PT. LNI menyayangkan pemberitaan sepihak yang terkesan ingin menjatuhkan reputasi perusahaan. Oleh karena itu, PT. LNI menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk membela kebenaran dan menjaga nama baik perusahaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Sinarmas Finance dan akan mengambil langkah hukum yang terukur dan profesional,” tutup Andi.
0 Komentar