SPACE IKLAN

header ads

Pemeriksaan TGB di Kejati NTB Akan Temukan Fakta Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset NCC

Foto. Istimewa.

Kamis, 8 Mei 2025.
Oleh, ll

WARTABUMIGORA.ID|MATARAM - Mantan Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi atau sapaan akrab TGB diperiksa kembali oleh  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat NTB sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset NTB Convention Center (NCC) Selasa, (6/5/2025).

Menurut Enen Saribanon selaku  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset NTB Convention Center (NCC) usai memeriksa mantan Gubernur NTB, TGH Muhammad Zainul Majdi (TGB), sebagai saksi.

"Alhamdulillah, dari keterangan TGB itu kemarin bagus sehingga bisa kami menemukan fakta baru dan makin terangnya perkara ini," kata Enen kepada awak media di Mataram, Rabu (7/5/2025).

Pemeriksaan terhadap TGB yang berlangsung pada Selasa (6/5) merupakan lanjutan dari proses penyidikan sebelumnya. 

Pihak Kejati menilai ada sejumlah keterangan tambahan yang dibutuhkan dari TGB, terutama setelah mendalami informasi dari saksi-saksi lain yang sudah diperiksa sebelumnya.

“Kemarin Pak TGB kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi karena ada beberapa keterangan yang masih kami butuhkan dari beliau. Tentunya ada perkembangan baru dari keterangan saksi-saksi yang perlu dikonfirmasi langsung kepada Pak TGB,” jelasnya.

Saat ini Kejati NTB tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini. Termasuk peluang mantan gubernur dua periode tersebut menjadi tersangka, tergantung hasil pendalaman penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

“Jadi, kami arahkan penyidikan yang lain (tersangka baru) terhadap kasus ini. Kami sampaikan masih terus bergulir. Nanti tergantung dari tim yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, apakah ada tersangka lain dalam kasus ini atau tidak,” ujarnya.

Enen menegaskan bahwa Kejati NTB tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat, tidak akan diistimewakan.

“Seyogianya orang itu di mata hukum sama. Makanya lambang penegakan hukum itu matanya ditutup. Jadi, kami enggak lihat siapa dia,” tegas Enen.

Sebelumnya, TGB menyatakan bahwa kontrak kerja sama pengelolaan aset NCC telah dijalankan sesuai prosedur. Namun, Kejati NTB tetap mendalami lebih lanjut peran dan kebijakan yang diambil dalam periode kepemimpinannya terkait proyek tersebut.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar