SPACE IKLAN

header ads

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua Tim Pansel Bank NTB Syariah di Pecat

Foto. Istimewa.

Rabu, 21 Mei 2025.
Oleh, ll

WARTABUMIGORA.ID| MATARAM- Ketua Tim Panita  Seleksi (Pansel) Pengurus Bank NTB Syariah, Wirajaya Kusuma yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB. saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan masker Covid-19, akhirnya di nonaktifkan dari kedua jabatan tersebut.

Langkah ini diambil Pemprov NTB guna menjaga jalannya proses seleksi pengurus Bank NTB Syariah tetap berjalan objektif dan sesuai prosedur. 

“ Ia menjadi Ketua Tim Pansel karena kapasitasnya sebagai Kepala Biro Ekonomi." kata Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, Rabu (21/5/2025).

Jadi ketika masalah hukumnya berlanjut, Gubernur akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Karo Ekonomi yang otomatis akan melanjutkan tugasnya, termasuk sebagai Ketua Pansel.

Ia menyatakan, pencopotan Wirajaya dari jabatannya menunggu salinan resmi surat penetapan tersangka dari aparat penegak hukum. 

" Setelah surat diterima, proses administratif akan segera dilakukan oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)." ujarnya.

“ Dan ini bagian dari prosedur yang berlaku, dan tidak hanya untuk jabatan Kepala Biro. Setiap ASN yang tersangkut kasus hukum akan diproses sesuai aturan,” tegas nya.

Kekhawatiran publik mengenai integritas hasil kerja Tim Pansel, Wagub menilai hal tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan persoalan hukum pribadi salah satu anggotanya.

“Permasalahan hukum pribadi tidak bisa langsung dikaitkan dengan tugas tim pansel." cetusnya.

" Apalagi, pansel ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov NTB dan pihak eksternal, termasuk dari Bank Jatim,” singkatnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar