SPACE IKLAN

header ads

Gagalnya Ketatanegaraan Dengan UUD 2022 Hasil Amandemen

Ilustrasi.

Oleh Pruhandoyo Kuswanto .

Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila .

Pelapukan terhadap Negara bangsa Indonesia semakin hari semakin terasa sejak kesepakatan dan konsensus berbangsa dan bernegara yaitu UUD 1945 dikudeta dengan dibungkus  diamandemen UUD 1945.

Mengamandemen

UUD 1945 dan membuang Penjelasan UUD 1945 yang berisi pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 adalah tindakan jahat sama arti nya menghilangkan Panca Sila sebagai Ideologi Negara , sebab tafsir Ideologi negara berdasarkan Pancasila ya UUD 1945 asli , dari pembukaan , batang tubuh dan penjelasan nya .

DEMOKRASI LIBRRAL BANGSA MENJADI BAR-BAR.

Negara tidak lagi didasarkan pada Panca Sila dan UUD 1945 yang asli ,sebab aliran pemikiran ke Indonesia an telah diamandemen , dari sistem Negara berdasarkan Panca Sila menjadi sistem negara Presidenseil yang basis nya Individualisme , Liberalisme , Kapitalisme .

Dengsn demokrasi liberal maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara , kalah menang, kuat-kuatan , pertarungan , banyak banyakan uang dan menghasilkan mayoritas yang menang dan minoritas yang kalah .dan sistem seperti ini jelas bertentangan dengan Panca Sila dan Bhinekatunggal Ika .

Dan hasil demokrasi liberal ini yang menghasilkan model Presiden ,DPR,MPR,DPD yang seperti sekarang ini oleh pendukung demokrasi para intekektual dan mahasiswa tidak bisa menerima  dengan kegagalan demokrasi ini para cerdik pandai justru tidak menjalankan dialog  justru   menjalankan sistem bar-bar maka ada 10 korban melayang nyawa nya gedung gedung DPRD dan Fasilitas umum dibakar penjarahan -penjarahan dimana -mana pada rumah-rumah pejabat .

Ternyata dengan UUD 2002 dalam sistem demokrasi liberal bangsa ini menjadi bangsa bar-bar yang tidak lagi mempunyai rasa persaudaraan sesama anak bangsa .

Hilang nya rasa kesetiakawanan sosial ,hilang nya rasa senasib dan sepenanggungan ,hilang nya Amanat penderitaan rakyat ,hilang nya rasa persatuan sebagai bangsa ,hilang nya jati diri bangsa.

INFLUENCER DIASPORA MENEBAR AGITASI. 

Belum lagi dengan Infuencer dan mereka yang menjadi diaspora melakukan agitasi-,agitasi membakar kemarahan rakyat .

Dalam ulasannya, Prof Sofyan Effendi menyatakan bahwa sebagai negara yang majemuk dengan keanekaragaman budaya, agama, dan bahasa, Indonesia memiliki sistem kehidupan sendiri yang tidak dapat meniru sistem negara lain.

Karena itu, Demokrasi Pancasila menjadi sistem yang paling tepat untuk menyatukan keanekaragaman tersebut. 

Dalam Pembicara lain, yakni Prof. Dr. Sofyan Effendi menyinggung soal sistem ekonomi yang berkaitan dengan bagaimana sistem demokrasi dijalankan ekonomi Kerakyatan berbasis Pancasila dan tidak boleh membiarkan bangsa ini dimasukan didalam pasar bebas sebab konstitusi kitav" melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia "  

Perubahan UUD pada tahun 2002 adalah contohnya

Beliau berkomentar “Begitu kentalnya peran NGO Asing dalam amandemen 1 sampai dengan ke 4 UUD 1945, UU NRI ini lebih tepat disebut sebagai UUD 2002,” karena banyak sekali perubahan yang telah dilakukan. Hal itu juga ditanggapi oleh Prof. Dr. Maria Farida I. Menurutnya, tatanan kenegaraan sudah sangat berbeda antara praktek UUD 45 asli dan setelah amandemen. “Sejak UUD Amandemen berlaku maka tidak ada lembaga negara yang memegang kedaulatan rakyat sehingga sejak 2004 Presiden bukan lagi mandataris MPR”, ungkapnya.

PERINGATAN SOEPOMO DIABAIKAN

Rupa nya peringatan prof  Soepomo oleh Jakob Tobing sebagai motor pengamandemen siabaikan 

Sudah diperingatkan oleh Prof Soepomo.  jika mayoritas rakyat masih berpendidikan rendah dan tidak mengerti tentang negara tidak bisa menggunakan demokrasi liberal .

Realitas struktur pendidikan rakyat kita 30% tidak tamat SD 30% tamat SD,tamat SMP dan SMA 34%

Sementara yang tamat D1,S1,S2,S3 hanya 6,4 %

Bagaimana mau demokrasi dengan model pilihan langsung yang berbiyaya sangat mahal yang tidak terjangkau oleh yang tingkat pendidikan nya 94% maka golongan inilah yang dijadikan obyek pemilu dengan membeli suara nya dengan sembako .

GOLONGAN MAYORITAS TIDAK TERWAKILI.

Akibat nya golongan berpendidikan yang 94% ini tidak terwakili didalam DPR,DPD,MPR.

Kalau sudah begini negara ini untuk siapa ? Hanya golongan partai politik lebih sempit lagi hanya untuk 10 orang ketua  partai ? Sebab kata Bambang Pacul Korea-korea ini istilah anggota DPR tergantung apa instruksi nya ketua partai .

Jika MPR itu masih terdiri dari Utusan Golongan dan utusan daerah maka golongan yang 94%ini bisa diwakili utusan golongan apakah dia petani,nelayan ,buruh ,UKM ,Ojol, sehingga bisa ikut didalam memutuskan GBHN Garis garis Besar Haluan Negara  .

Sekarang apa yang dibangun tidak ada yang berkaitan dengan rakyat .IKN ,PSN justru rakyat dikorbankan kekayaan ibu pertiwi digarong rakyat dipajaki hak ini bisa kita lihat APBN kita 80%dari pajak ,sementara kekayaan ibu pertiwi dari Nikel,Emas,Batu bara  dan mineral lain nya hanya menyumbang 7% ya karena di colong oleh pejabat nya tetapi kerusakan lingkungan ditanggung rakyat banjir yang luar biasa di Morowali,Halmahera,

Maluku,Kalimantan . 

Papua dan bodo nya Raja Ampat yang menjadi ikon pariwisata dunia di beri ijin tambang pejabst tudak berfikir kerusakan biota laut bagaimsna tidak rusak yang menambang anak nya menteri lingkungan hidup Oleh pendiri negeri ini telah dibuat lima prinsip

berbangsa dan bernegara yang disebut Panca Sila ,amandemen UUD 1945 telah memporak porandakan prinsip-prinsip yang sudah menjadi konsensus pendiri negeri ini .Akibat dari amandemen UUD 1945 kita kehilangan jati diri sebagai bangsa ,kita kehilangan rasa nasionalisme ke Indonesiaan Kehidupan berbangsa dan bernegara telah kehilangan roh kita tidak lagi mempunyai prinsip tersendiri justru kita menjadi bangsa yang tergantung pada negara Asing negara Imperalisme .

Bung Karno dalam pidato di BPUPKI Rapat besar pada tanggal 15-7-2605 dibuka Jam 10.20 mengatakan (cuplikan)

” Maka oleh karena itu jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, faham keadilan sosial, enyakanlah tiap-tiap pikiran,tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya. “

Jadi mengapa pendiri negeri ini anti terhadap individualisme, liberalisme, kapitalisme. Sebab semua itu sumber dari kolonialisme imperalisme, yang menjadi perjuangan bangsa ini untuk melawannya dengan mengorbankan harta darah, nyawa.

Individualisme, liberalisme, kapitalisme juga oleh pendiri negeri ini dianggap sistem yang salah.

Sebab telah mengakibatkan kesengsaraan manusia di muka bumi akibat perang dunia ke satu dan perang dunia kedua. Maka dari itu bangsa ini harus menggugat terhadap amandemen UUD 1945 yang justru bertentangan dengan dasar negara Pancasila.

Akibat sistem ketatanegaraan kita tidak sesuai dengan Pancasila dan pembukaan UUD 1945.

….” Maka oleh karena itoe, djikalau kita betoel-betoel hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeloeargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong, faham keadilan sosial, enjah kanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanja……”

Mari kita buka sejarah bagaimana orang tua kita , para pendiri negeri ini membentuk UUD 1945 ,membuat sistem bernegara di sidang BPUPKI .

PROTES KERAS TERHADAP INDIVIDUALISME

…” Toean-toean dan njonja-njonja jang terhormat. Kita telah menentoekan di dalam sidang jang pertama, bahwa kita menjetoedjoei kata keadilan sosial dalam preambule. Keadilan sosial inilah protes kita jang maha hebat kepada dasar individualisme.

Tidak dalam sidang jang pertama saja telah menjitir perkataan Jaures, jang menggambarkan salahnja liberalisme di zaman itoe, kesalahan demokrasi jang berdasarkan kepada liberalisme itoe.

Tidakkah saja telah menjitir perkataan Jaures jang menjatakan, bahwa di dalam liberalisme, maka parlemen mendjadi rapat radja-radja, di dalam liberalisme tiap-tiap wakil jang doedoek sebagai anggota di dalam parlemen berkoeasa seperti radja. Kaoem boeroeh jang mendjadi wakil dalam parlemen poen berkoeasa sebagai radja, pada sa’at itoe poela dia adalah boedak belian daripada si madjikan, jang bisa melemparkan dia dari pekerdjaan, sehingga ia mendjadi orang miskin jang tidak poenja pekerdjaan. Inilah konflik dalam kalboe liberalisme jang telah mendjelma dalam parlementaire demokrasinja bangsa2 Eropah dan Amerika.

Toean-toean jang terhormat. Kita menghendaki keadilan sosial. Boeat apa grondwet menoeliskan, bahwa manoesianja boekan sadja mempoenjai hak kemerdekaan soeara, kemerdekaan hak memberi soeara, mengadakan persidangan dan berapat, djikalau misalnja tidak ada sociale rechtvaardigheid jang demikian itoe? Boeat apa kita membikin grondwet, apa goenanja grondwet itoe kalau ia ta’dapat mengisi “droits de l’homme et du citoyen” itoe tidak bisa menghilangkan kelaparannja orang jang miskin jang hendak mati kelaparan.

Maka oleh karena itoe, djikalau kita betoel-betoel hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeloeargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong, faham keadilan sosial, enjah kanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanja.

Marilah kita menoendjoekkan keberanian kita dalam mendjoendjoeng hak kedaulatan bangsa kita, dan boekan sadja keberanian jang begitoe, tetapi djoega keberanian mereboet faham jang salah di dalam kalboe kita. Keberanian menoendjoekkan, bahwa kita tidak hanja membebek kepada tjontoh2 oendang2 dasar negara lain, tetapi memboeat sendiri oendang2 dasar jang baroe, jang berisi kefahaman keadilan jang menentang individualisme dan liberalisme; jang berdjiwa kekeloeargaan, dan ke-gotong-royongan. Keberanian jang demikian itoelah hendaknja bersemajam di dalam hati kita. Kita moengkin akan mati, entah oleh perboeatan apa, tetapi mati kita selaloe takdir Allah Soebhanahoewataala. Tetapi adalah satoe permintaah saja kepada kita sekalian: Djikalau nanti dalam zaman jang genting dan penoeh bahaja ini, djikalau kita dikoeboerkan dalam boemi Indonesia, hendaklah tertoelis di atas batoe nisan kita, perkataan jang boleh dibatja oleh anak-tjoetjoe kita, jaitoe perkataan: “Betoel dia mati, tetapi dia mati tidak sebagai pengetjoet”.

HUKUM MENJADI KARUT MARUT 

Jungkir balik terhadap lembaga hukum persoalan hukum menjadi kacau balau , bagaimana mungkin Makamah Agung dianggap tidak bisa menganulir keputusan MK sementara MK adalah sebuah lembaga Komisioner . terjadi dua matahari kembar dalam hukum di negeri ini sehingga terjadi ketidak pastian hukum dalam amar putusan nya .ini adalah bukti dari amandemen UUD 1945 berdampak pada rusak nya tatanan hukum jungkir balik termasuk RUU HIP yang lagi terjadi penolakan bagaimana mungkin Ideologi Negara Pancasila mau di letakan pada UU dan BPIP bukan di bentuk oleh MPR tetapi oleh Kepres .

Begitu gampang membuat UU yang tanpa norma UU Covid 19 misal nya ada nya kekebalan hukum yang tidak boleh diaudit atau di persoalkan dalam rana pidana .belum lagi Omnibuslaw yang jelas tidak lagi mengunakan norma-norma Panca Sila ini bisa kita lihat bagaimana para konglemerat bisa menguasai tanah seluas jutaan heaktar yang akhir nya sama arti nya telah terjadi Neo Kolonialisme yang di legalkan .

Eksperimen ketata negaraan yang akhir nya hanya njiplak sana njiplak sini sesungguh nya telah menistakan para pendiri negeri ini dan bangsa ini semakin terpuruk yang akhir nya hanya kembali pada penjajahan dan Neo Kolonialisme sebab mereka yang memimpin ingin enak nya saja ingin menikmati kekayaan dan melupakan Amanat Penderitaan Rakyat .

DPR HARUS BENTUK PANSUS IJAZAH PALSU 

Hari ini kita bisa merasakan ketimpangan terjadi pada rakyat dengan model demokrasi liberal kemudian hukum direkayasa untuk mendudukan anak Jokowi dengan segala rekayasa dan kebusukan tetapi sampai detik ini ribut karena kita tidak menjadikan moral dalam berbangsa dan bernegara begitu juga kasus Ijazah palsu yang sampai hari ini terus disugui perdebatan dan pembodohan yang semakin tidak jelas ujung pangkal nya.

Jika DPR itu Wakil Rakyat harus nya bisa membentuk Pansus Ijazah Palsu sehingga bisa memanggil semua elemen Jokowi ,UGM,KPU, dan Roi Suryo Cs agar rakyat jelas duduk persoal nya itu bagaimana tidak terus energi rakyat dikuras sehingga berdampak tidak ada nya saling percaya .

KESIMPULAN .

Persoalan Ideologi Pancasila ini harus jelas dulu ,sebab yang disebut Ideologi Panca Sila itu adalah Ideologi Negara Berdasarkan Panca Sila .dan tafsir itu sudah dibuat oleh pendiri negara ini yang dimaksud Ideologi Negara Berdasarkan Pancasila adalah UUD 1945 asli mulai dari Pembukaan , Batang Tubuh, dan Penjelasan nya , itulah ideologi Negara berdasarkan Panca Sila .

Celaka nya UUD 1945 sudah diamandemen dan penjelasan yang memuat pokok-pokok pikiran sudah dihilangkan , arti nya Ideologi Negara berdasarkan Panca Sila sudah diamandemen , apa ketua-ketua Partai ketua DPR,DPD,MPR ,dan  PRESIDEN  tidak mengetahui kalau Pancasila sudah diamandemen dan negara ini sudah bukan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 Soekarno   Hatta .

Apa MPR masih terus melakukan pembohongan pada rakyat dengan melakukan sosialisasi 4 Pilar padahal semua itu paradox .  

Kita semua harus sadar bawah UUD 2002 telah gagal menjadi tatanegara dan mewujudkan cita-cita Negara Indonesia bukti dari kegagalan itu adalah semakin rakyat tidak sejahtera .

Gini ratio semakin melebar ,korupsi sudah ugal-ugalan ribuan triliun  , kerusakan moral dan hilang nya jati diri bangsa .

Apa hal yang demikian yang membuat bangsa ini menjadi bangsa yang bar-bar amok masa bakar membakar akan dibiarkan atau para pemimpin itu masih punya rasa kenegarawanan untuk mengajak bangsa nya kembali pada Pancasila dan UUD 1945.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar