Oleh: ADVOKAT, TOKOH & AKTIVIS LINTAS PERGERAKAN
Proyek PIK-2 telah dihapus dari PSN era Prabowo. Namun, kejahatan proyek ini tidak bisa dianggap selesai dengan status PSN dihapus.
Kasus Pagar Laut, hanya menyasar Arsin Kades Kohod dkk. Sementara dari pihak BPN, Pemda hingga Korporasi Aguan yang menerima SHGB laut tidak ditindak.
Adapun pelaku pagar laut seperti Mandor Memed, Eng Cun alias Gojali hingga Ali Hanafiah Lijaya orangnya Aguan, masih tidak tersentuh. Klaim Kementerian Kelautan & Perikanan atas pelaku pemagaran laut akan bayar denda 48 miliar, juga tak jelas juntrungannya.
Berkenaan dengan hal itu, kami segenap Advokat, Tokoh & Aktivis lintas pergerakan, menyatakan sikap sebagai berikut:
*Pertama,* kasus pagar laut melibatkan banyak pihak, baik dari kalangan swasta, individu, pejabat dan aparat, baik di level Kabupaten, Provinsi, Hingga kementerian dan lembaga, khususnya di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Pengungkapan kasus korupsi pagar laut tidak boleh hanya berhenti pada Terdakwa Kades Kohod Arsin bin Asip, Ujang Karta, Septian Pasetyo dan Candra Eka Agung Wahyudi. Namun, kasus ini harus diungkap hingga seluruh oknum yang berperan hingga terbitnya SHGB diatas laut, baik oknum Pemda Tangerang, Oknum BPN Tangerang, Oknum Kantor Notaris, Oknum Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), hingga Oknum Korporasi Agung Sedayu Group baik melalui PT Intan Agung Makmur (PT IAM) maupun PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS) selaku pemilik SHGB diatas kawasan Perairan Pantai Utara Tangerang.
Tanggungjawab atas terbitnya SHGB pagar laut, tidak cukup hanya dengan melapaskan hak dari 210 SHGB di laut, sebagaimana yang disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Melainkan, harus sampai dengan menyeret seluruh pihak yang terlibat di muka persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
*Kedua,* kasus pagar laut bukan hanya fokus pada terbitnya sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas laut. Melainkan juga, fisik pemagaran laut sepanjang 30,16 KM yang pelakunya diduga dilakukan oleh Mandor Memed, Eng Cun alias Gojali hingga Ali Hanafiah Lijaya orangnya Aguan. Namun sampai saat ini, tidak jelas siapa yang ditetapkan sebagai pihak yang bertanggungjawab secara hukum pada kasus pemagaran laut.
Adapun klaim Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri KKP yang menyatakan Arsin Kades Kohod selaku pelaku pemagaran dan dan siap membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar, tidak logis dan terkesan hanya mencari kambing hitam. Mengingat, Arsin hanyalah kades Kohod yang tidak mungkin mampu mengorkestrasi pemagaran laut yang meliputi sejumlah desa di kabupaten Tangerang hingga Kabupaten Serang.
*Ketiga,* kasus pagar laut telah merampas kedaulatan Negara melalui perampasan wilayah laut seluas 300 ha, perampasan kawasan hutan lindung seluas 1500 ha, perampasan hak publik atas fasos fasum berupa sungai, jalan, jembatan, mushola, tanah negara dari sitaan eks BLBI, dll, juga merampas hak atas tanah rakyat yang ada di kawasan pengembangan PIK-2 seperti yang dialami oleh Charlie Chandra dan H. Fuad Efendi Zarkasi.
Karena itu, Negara harus hadir untuk memulihkan kedaulatan Negara, mengembalikan tanah negara, mengembalikan hak atas tanah rakyat, sekaligus menyeret semua pihak yang terlibat dalam perampasan tanah di kawasan proyek PIK-2. Karena itu, Negara harus segera melakukan audit secara menyeluruh yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menghitung kerugian negara dan rakyat serta menetapkan sekaligus menuntut secara hukum kepada semua pihak yang terlibat.
Demikian pernyataan disampaikan.
Serang, 16 Oktober 2025
TTD
*Ahmad Khozinudin, S.H.*
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat
*Muhammad Sa'id Didu*
Pengamat Kebijakan Publik
*Mayjen TNI (Purn) Soenarko*
Purnawirawan TNI
*Gufroni, SH, MH*
Advokat LBH AP PP Muhammadiyah
*Muhammad Syamsir Jalil, SH, MH*
Advokat HAM
*Holid Miqdar*
Front Petani dan Nelayan Nasional
*Fajar Gora, SH MH*
Kuasa Hukum Charlie Chandra
*Muhammad Rizki Ramadhan*
Aktivis Mahasiswa Banten

0 Komentar