Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)_
Kemarin (Selasa, 7/10), penulis bersama Bang Gufroni, SH MH (LBH AP PP Muhammadiyah), Nelayan Holid, Aktivis Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), juga bersama sejumlah Aktivis dari Jakarta dan Banten, menghadiri sidang korupsi pagar laut di PN Serang. Agendanya pemeriksaan sejumlah saksi warga desa Kohod yang mengaku punya tanah di laut.
Modusnya, sejumlah warga desa oleh terdakwa Arsin Kades Kohod, didalihkan punya tanah di wilayah laut, yang dulu didalihkan daratan yang terkena abrasi. Persis seperti cerita karangan Nono Sampono, Direktur Agung Sedayu Group (ASG).
Lalu, Arsin bersama Ujang Karta (Sekdes), menyiapkan sejumlah surat keterangan dan dokumen bodong untuk membuktikan seolah olah tanah itu milik warganya, lalu dijual oleh Arsin kepada PT Cakra Karya Semesta Rp. 10.000/meter. Karena total 300 ha maka Arsin dkk mendapatkan Rp 30 miliar dari penjualan wilayah laut. Tanah itu dibeli oleh PT Cakra Karya Semesta melalui perantaraan Terdakwa Septian Prasetyo dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi. Lalu, tanah laut itu dibeli oleh PT Intan Agung Makmur (IAM), anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) melalui Nono Sampono dengan notaris pencatat transaksi Indrarini Sawitri.
Dalam konpers, penulis menegaskan pelaku kejahatan bukan hanya Arsin dkk. Tetapi juga korporasi yang menerima SHGB laut, yakni Agung Sedayu Group melalui PT IAM dan CIS. Jadi, Nono Sampono dan Indriani Sawitri harus diseret ke pengadilan setidaknya dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (turut serta, membantu, bahkan menjadi otak kejahatan, dengan memesan dan menampung tanah hasil kejahatan).
Aguan dan Anthony Salim, selalu pemilik proyek PIK-2 melalui PT PANI termasuk yang harus ikut diseret ke Pengadilan. Tanah wilayah laut itu akan dimanfaatkan untuk protek PIK-2, Sehingga Group Salim dan ASG harus ikut bertanggungjawab sebagai pemilik proyek.
Nama Ali Hanafiah Lijaya, Mandor Memet hingga Eng Cun juga harus diseret. Karena peran mereka inilah, yang membuat pagar untuk menandai batas SHGB di laut, untuk menguasai secara fisik wilayah tersebut, yang menyebabkan Nelayan dirugikan karena kesulitan melaut karena harus memutar mengitari pagar laut (boros BBM/solar, hasil tangkapan ikan berkurang).
Bang Gufroni menegaskan, kasus pagar laut ini belum tuntas. Sejumlah pihak yang dilaporkan ke Bareskrim, belum semuanya diproses.
"Ada sejumlah nama yang kami laporkan ke Bareskrim, pada sekitar Januari 2025 lalu. Kenapa hanya Arsin Kades Kohod yang diproses?" Ungkapnya.
Selain mengadvokasi kasus pagar laut, LBH AP Muhammadiyah yang dikomandoi oleh Bang Gufroni ini juga mengadvokasi korban perampasan tanah proyek PIK-2. Diantaranya Charlie Chandra dan Haji Fuad Efendi Zarkasi.
Nelayan Holid, dalam pernyataannya di PN Serang mengajak segenap warga Banten untuk menjaga tanah leluhur mereka. Membantu Negara menjaga kedaulatan wilayahnya.
"Arsin, saya himbau untuk bersuara. Bongkar semua yang terlibat, tak perlu melindungi oligarki. Banten tanah kita, tempat kita lahir dan dikubur. Kalau kita meninggal, yang mengubur warga Banten, bukan Aguan atau Anthoni Salim" tegasnya.
Sementara aktivis Nelayan lainnya, Pak Heri menegaskan tak mungkin pemagaran laut yang menyasar di 22 desa di orkestrasi hanya oleh Arsin yang cuma Kades Kohod. Dia meyakini, ada kekuatan besar yang mendesain perampasan kedaulatan laut ini, yang melibatkan aparat dan pejabat.
"Semua harus diproses hukum. Kasus pagar laut, yang katanya didenda 48 miliar juga tidak jelas apakah sudah di bayar ke KKP" keluhnya.
Intinya, kami menyuarakan aspirasi dalam konpers agar semua yang terlibat perampasan kedaulatan wilayah laut diseret ke muka hukum. Kasus ini, harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.
Diakhir konpers, kami menyampaikan undangan kepada masyarakat untuk menghadiri sidang Banding Charlie Chandra korban perampasan PIK-2, di Pengadilan Tinggi Serang pada Kamis, 9 Oktober 2025, Pukul 09.30 WIB.
Kemudian saat perjalanan pulang, Qadarullah penulis mengalami insiden. Dalam kecepatan yang tinggi (nyaris 100 km/jam) kemudi kendaraan oleng, penulis segera mengurangi kecepatan secara berkala (agar tidak terbanting setir dan kendaraan liar keluar lajur), lalu meminggirkan kendaraan ke sisi kanan jalan (jalur cepat).
Bung Hardi mengabarkan 'patah roda depan'. Agak kurang pas, meski intinya insiden pada roda depan sebelah kiri karena lepas Ball Joint.
Awalnya, penulis dan Bung Hardi yang satu kendaraan, mengira ban pecah. Setelah diperiksa, ternyata Baut Ball Joint lepas. Kami meminta bantuan petugas tol, lalu diakali dengan menaruh kawat pengait diujung baut Ball Joint setelah dipasang, lalu dikawal keluar pintu tol terdekat untuk mencari bengkel.
Saat penulis kirim foto ball joint yang lepas, Bang Doel Duantje, mantan Jurnalis TV One yang sekarang aktif menekuni hobi sebagai Yotubers, membuat analisa kemungkinan mur dari baut Ball Joint itu ada yang mencopot/melepas.
Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Sa'id Didu, berkomentar kemungkinan kendaraan penulis 'dikerjain'. Wartawan Senior Edy Mulyadi menanyakan hal itu dan penulis menulis artikel ini agar tidak perlu membuat keterangan berulang, kepada kawan kawan seperjuangan yang menanyakan insiden ini.
Penulis mencoba mencari tahu, apa dampak jika ball joint rusak. Setelah search di google, ternyata membahayakan. Di pencarian google, disebutkan:
"Jika ball joint lepas, akibatnya sangat berbahaya karena suspensi depan akan terlepas dan kendaraan akan kehilangan kendali. Ini dapat menyebabkan roda terlepas, kerusakan parah pada komponen lain seperti poros transmisi dan suspensi, serta meningkatkan risiko kecelakaan fatal."
Tapi Alhamdulillah. Meski Ball Joint lepas, meski kendaraan melaju kencang di Tol (setelah gerbang Cikupa), penulis dan Bung Hardi selamat. Semua, berkat perlindungan Allah SWT.
Banyak rekan sejawat Advokat yang berempati, mendoakan. Juga sejumlah aktivis dan tokoh. Semua mensuport perjuangan penulis, hanya mengingatkan kedepan agar lebih hati-hati.
Ya, memang kita semua wajib berhati hati. Namun, pada area yang tidak kita kuasai (musayyar), kita TAWWAKAL sepenuhnya kepada Allah SWT, meminta penjagaan, perlindungan dan pertolongan agar selalu dalam naungan dan keselamatan.
Diantara hal yang penulis lakukan, adalah sering membaca surat Al Fatihah dan ayat Kursi. Dan dalam peristiwa ini, entah karena ada firasat atau bagaimana, ada yang janggal dan kendaraan agak berbeda saat dikendarai. Maka, penulis membaca surat Al Fatihah dan ayat Kursi dalam perjalanan.
Semoga, Allah SWT melindungi kita semua. Amien.

0 Komentar