WARTABUMIGORA.ID|JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Dua Klaster Tersangka
Irjen Asep menjelaskan, para tersangka terbagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Klaster kedua: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Penetapan tersangka, kata Asep, dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli.
“Antara lain ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa. Semua memberikan keterangan secara komprehensif dan ilmiah,” jelasnya.
Selain itu, proses gelar perkara juga turut diawasi oleh Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum Polda Metro Jaya untuk memastikan objektivitas penyidikan.
Pasal yang Menjerat
Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4), dan Pasal 28 UU ITE.
Sementara klaster kedua dikenakan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Laporan Jokowi dan Hasil Penyelidikan
Kasus ini berawal dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah yang menuding ijazahnya palsu. Laporan tersebut mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.
Setelah melalui gelar perkara, laporan Jokowi naik ke tahap penyidikan. Tercatat, ada empat laporan serupa yang juga naik ke penyidikan, sementara dua lainnya dicabut.
Di sisi lain, penyelidikan di Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah milik Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding yang diverifikasi.
Presiden Jokowi sendiri telah diperiksa penyidik di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Dalam proses itu, penyidik turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diperiksa di laboratorium forensik.

0 Komentar