SPACE IKLAN

header ads

Dua Tersangka Dana Siluman DPRD NTB Resmi Ditahan

Foto. Istimewa.

LAPORAN: ll
KAMIS, 20 November 2025.

WARTABUMIGORA.ID| MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi menahan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (Acip), setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi, 20 November 2025.

Keduanya tiba di Kejati NTB sekitar pukul 09.30 WITA dan langsung diperiksa hampir lima jam. Pada pukul 14.50 WITA, keduanya keluar dengan wajah pucat dan memilih bungkam saat ditanya wartawan sebelum digiring ke mobil tahanan.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan penahanan ini. Ia menjelaskan bahwa status keduanya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, lalu langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Zulkifli juga menegaskan bahwa IJU dan Acip berperan sebagai penerima dana, bukan pemberi. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seseorang berinisial HK yang dijadwalkan diperiksa kembali.

Terkait rumor hadirnya seorang tokoh politik di Kejati NTB, Zulkifli membantah keras. Ia memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan politik dan sesuai prosedur.

Dalam penyidikan, Kejati NTB telah menyita lebih dari Rp 2 miliar serta menerima pengembalian dana dari 15 orang yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.

IJU kini ditahan di Rutan Kuripan, sedangkan Acip ditempatkan di Rutan Lombok Tengah. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf B tentang tindak pidana korupsi.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar