WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT - Proses tender proyek pembangunan Kampus 3 UIN Mataram yang direncanakan berlokasi di Desa Gapuk, Kabupaten Lombok Barat, menuai sorotan. Dugaan ketidaktransparanan dalam proses pengadaan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mencuat setelah adanya pengelola penimbunan, menyampaikan keberatan atas proses pembuktian dan penilaian peserta tender.
Salah satu narasumber inisial SI yang namanya tidak mau disebutkan menduga terdapat pola pengaturan pemenang tender atau deal-dealan dalam proses lelang yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja, serta pihak-pihak terkait. Menurutnya, dugaan tersebut perlu dibuktikan secara terbuka melalui mekanisme pemeriksaan dan evaluasi terhadap seluruh tahapan proses tender dan adanya pengunduran beberapa kali pengumuman pemenang tender kerap terjadi, loh, kok begitu ada apa ?.
“Saya menduga ada permainan dalam proses tender. Kalau memang prosesnya transparan, seluruh peserta harus mendapatkan kesempatan yang sama dan penilaiannya harus berdasarkan persyaratan serta kemampuan yang dapat dibuktikan secara nyata, Wakil Rektor 2 UIN Mataram, diduga turut bermain dengan kontraktor,” ujar SI, Senin, 10 Agustus 2026.
Berdasarkan data LPSE Kementerian Agama, proyek pengurukan lahan Kampus 3 UIN Mataram dimenangkan PT Nurfita Katya Mandiri dari Jakarta dengan nilai penawaran sekitar Rp7,8 miliar. Sementara dua perusahaan lokal, PT Duta Cevate dan CV Jasa Famili Konstruksi, tidak memenangkan tender.
Ia juga menyoroti proses pembuktian yang menurutnya lebih banyak melibatkan perusahaan dari luar daerah. Sementara itu, perusahaan lokal yang dinilai memiliki kelengkapan administrasi, termasuk legalitas galian C serta dukungan alat yang dapat diperiksa secara langsung, disebut tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam proses tersebut.
Narasumber SI mengaku telah memenuhi persyaratan dan prosedur pendaftaran tender. Bahkan, ketika pihak UIN Mataram meminta dukungan alat, dirinya mencantumkan enam unit alat yang dimilikinya sebagai bagian dari kelengkapan pengelolaan pekerjaan penimbunan.
“Pihak UIN Mataram meminta tiga alat. Saya justru memasukkan enam alat yang saya punya sebagai bentuk kelengkapan. Dari enam alat tersebut, empat memenuhi kebutuhan dari tiga alat yang diminta. Artinya, secara jumlah saya memiliki lebih dari yang dipersyaratkan. Namun, sekarang justru dinyatakan tidak lolos dengan alasan terkait dua unit alat tersebut,” ungkapnya.
Menurut SI, persoalan tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan serius bagi pihak yang berwenang. Ia menilai kemampuan perusahaan lokal, kelengkapan administrasi, legalitas material, serta ketersediaan alat semestinya dapat diverifikasi secara langsung sebelum menentukan hasil evaluasi.
“Kalau hal seperti ini dibiarkan dan tidak dibuka secara transparan, saya khawatir persoalannya akan menjadi besar dan menyeret banyak pihak. Kami siap membuka pola-pola yang selama ini kami nilai perlu dipertanyakan, tentunya berdasarkan data dan bukti yang kami miliki,” tegasnya
Sementara itu, Arya selaku Kabiro AUPKK UIN Mataram ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa seluruh proses pengadaan mengacu pada sistem SPSE. “Ini semua berdasarkan sistem SPSE. Tentu nanti sistem yang akan mengetahui hasilnya,” ujarnya.
Namun, berdasarkan informasi dan sejumlah dokumen yang disampaikan SI, dirinya menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait proses evaluasi peserta, pembuktian kualifikasi, serta alasan perusahaan lokal dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. SI juga mempertanyakan kecenderungan keterlibatan perusahaan dari luar daerah dalam sejumlah pekerjaan yang berkaitan dengan pembangunan Kampus 3 UIN Mataram.
Sedangkan, Subuhi selaku Pawas Proyek yang sebelumnya telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon memilih tidak memberikan komentar lebih jauh. “Saya tidak tahu, silakan langsung ke Kabiro AUPKK UIN Mataram yang lebih berwenang,” demikian jawabannya.
SI bersama sejumlah simpatisannya menilai dugaan persoalan dalam proses tender tersebut perlu mendapat perhatian serius dan pemeriksaan secara menyeluruh. Mereka meminta agar proses pengadaan dilakukan secara transparan, objektif, profesional, serta memberikan kesempatan yang setara kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi pertanyaan publik: apakah proses tender pembangunan Kampus 3 UIN Mataram benar-benar berjalan sesuai ketentuan SPSE dan prinsip pengadaan yang transparan, atau masih terdapat persoalan dalam tahapan evaluasi yang perlu dijelaskan oleh pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini tayangkan, pihak UIN Mataram melalui pejabat yang berwenang belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait tudingan adanya pengaturan pemenang tender. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi, verifikasi dokumen, serta pemeriksaan terhadap proses pengadaan untuk memastikan tranparansi dan kejelasan lebih lanjut.

0 Komentar