SPACE IKLAN

header ads

Galian C Diduga Ilegal di Pemepek Tetap Beroperasi, Warga Resah Pemerintah Dinilai Lamban Bertindak

Foto. Istimewa.

LAPORAN: TONY.
RABU, 26 November 2025.

WARTABUMIGORA.ID| LOMBOK TENGAH – Aktivitas galian C di Dusun Pedendang, Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, kembali menjadi sorotan. Meski telah lama dikeluhkan warga, aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin itu dilaporkan masih beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah setempat.

Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat. Selain mengganggu lingkungan, keberadaan galian C ilegal dinilai menyalahi aturan dan berpotensi merugikan banyak pihak.

Salah satu tokoh masyarakat setempat mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, aktivitas yang terus berlangsung tanpa pengawasan itu dapat memicu berbagai kerusakan lingkungan.

“Galian C yang terus berlanjut ini dikhawatirkan menyebabkan erosi tanah, pencemaran air, hingga hilangnya lahan produktif. Belum lagi soal izin, sampai sekarang tidak ada tindakan dari pemerintah. Masyarakat jadi bertanya-tanya soal legalitas dan pengawasan aktivitas ini,” ujarnya saat ditemui media ini, Rabu (26/11/2025).

Ia berharap pemerintah bergerak cepat sebelum dampak lingkungan semakin meluas.

“Kami berharap ada tindakan tegas. Penegakan hukum yang jelas dan konsisten penting dilakukan agar memberikan kepastian, sekaligus melindungi lingkungan dari kerusakan lebih parah,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Desa Pemepek, Marlan, membenarkan bahwa aktivitas galian C di wilayahnya tidak mengantongi izin resmi.

“Iya benar, kegiatan itu memang tidak memiliki izin,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret, mengingat persoalan galian C ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar