WARTABUMIGORA.ID|MATARAM – Satu per satu anggota DPRD Nusa Tenggara Barat tampak memasuki Gedung Kejaksaan Tinggi NTB sejak pagi. Tanpa banyak komentar, mereka langsung menuju ruang Pidana Khusus untuk menjalani pemeriksaan maraton terkait dugaan dana “siluman” yang tengah mengguncang lembaga legislatif tersebut.
Anggota DPRD NTB dari Partai Gerindra, Ali Usman, menjadi salah satu yang pertama diperiksa.
“Kami datang sekitar pukul delapan,” ujarnya singkat di ruang tunggu.
Tidak lama kemudian, Didi Sumardi, Sudirsah Sujanto, dan Moh Akri terlihat keluar dari ruang pemeriksaan. Proses pemeriksaan mereka selesai sekitar pukul 11.00 Wita. Sudirsah menyebut dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi atau dana "siluman".
“Kami sekitar lima belas orang,” katanya.
Namun, ia menolak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan, termasuk soal apakah pernah menerima atau ditawari uang tersebut.
“Itu ranah penyidik untuk menjelaskan,” ujarnya.
Hingga artikel ini ditulis, Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, belum memberikan keterangan resmi. Meski begitu, sebelumnya ia menyatakan bahwa penyidik membuka peluang penambahan tersangka serta perubahan pasal ke arah gratifikasi maupun penyalahgunaan jabatan.
“Kami bisa menambah pasal. Aturannya memungkinkan,” ujarnya.
Tiga Tersangka dan Uang Rp 2 Miliar yang Dikembalikan
Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yakni:
Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV
Indra Jaya Usman (IJU)
Muhammad Nashib Ikroman, alias Acip
Hamdan dan IJU ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, sementara Acip dititipkan di Rutan Lombok Tengah.
Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor terkait penerimaan atau pemberian gratifikasi.
Penyidik juga telah menyita lebih dari Rp 2 miliar yang dikembalikan oleh 15 anggota DPRD NTB.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran dana yang dibagikan para tersangka kepada sejumlah kolega mereka.
Dalam penyidikan, tim Pidsus telah memeriksa sedikitnya 50 saksi, baik dari kalangan DPRD NTB maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kasus ini mulai ditangani sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Meluasnya pemeriksaan dan semakin jelasnya aliran dana menandai babak baru penelusuran dugaan korupsi ini. Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu mendatang.

0 Komentar