WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TIMUR – Petugas Polres Lombok Timur berhasil mengamankan sebanyak 110 ton beras oplosan bermerek SPHP yang tidak sesuai dengan standar mutu dan label sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, melalui Kasat Reskrim AKBP I Made Dharma Yulia Putra, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan awal ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum Bulog dan mitra Bulog dalam kasus tersebut.
Sebagai langkah awal, polisi telah memasang garis polisi di area gudang penyimpanan beras dan memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Lombok Timur melalui Satgas Pangan untuk mendukung program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam mencegah praktik kecurangan yang merugikan masyarakat,” ujar AKBP I Komang Sarjana.
Menurut dugaan sementara, praktik pengoplosan dilakukan dengan mencampur beras medium dengan beras kualitas rendah, sehingga kualitas produk jauh di bawah standar.
“Modusnya, beras oplosan ini dikemas dalam karung 5 kilogram menggunakan kemasan resmi SPHP Bulog, sehingga dapat menipu konsumen,” jelas AKBP I Made Dharma Yulia Putra.
Seluruh barang bukti kini telah diserahkan untuk pengujian laboratorium, dan pihak kepolisian masih menunggu hasil uji tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

0 Komentar