WARTABUMIGORA.ID|MATARAM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat terus mendalami dugaan korupsi dana sponsorship Bank NTB Syariah dalam ajang Motocross Grand Prix (MXGP). Proses penyelidikan kini mulai mengarah pada pemeriksaan sejumlah vendor dari luar daerah, termasuk satu vendor asal Bali.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli, membenarkan bahwa vendor dari luar NTB telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Vendor dari Bali sudah diperiksa,” ujar Zulkifli, Rabu (3/12/2025).
Meski demikian, Zulkifli enggan membeberkan detail materi pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pendalaman keterangan terus dilakukan penyidik.
“Itu masih berjalan penyelidikan,” katanya singkat.
Zulkifli juga belum memerinci jenis jasa yang disediakan vendor asal Bali tersebut dalam penyelenggaraan MXGP. Namun, informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa vendor tersebut berkaitan dengan penyediaan pendingin ruangan (AC).
Sebelumnya, media ini memperoleh salinan cek pembayaran dan guarantee letter (surat jaminan) yang menggunakan stempel Bank NTB Syariah. Sumber yang melihat dokumen itu menegaskan bahwa guarantee letter tersebut bukan ditujukan untuk vendor.
“Kalau ceknya kosong, tidak bisa dicairkan. Surat jaminan itu untuk hotel, bukan untuk EO,” ujarnya.
Berdasarkan catatan yang dihimpun, terdapat sejumlah vendor yang terlibat dalam pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan MXGP di NTB. Di antaranya Sound Solution, Zaish Stage, Abenk Stage, BB Production, Jen, Pelita Harapan, Alfa Pro, Perisai Indah Abadi, Dian Mandiri, Tracker Indonesia, hingga RSUD NTB yang menangani layanan medis. Adapun promotor penyelenggara adalah PT Samota Enduro Gemilang (SEG).
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Sejak surat itu diterbitkan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi, termasuk event organizer yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP.

0 Komentar