SPACE IKLAN

header ads

Ketika Keadilan Menjadi Prosedur: Catatan Akhir Tahun dari Ruang Pengadilan

Foto. Istimewa.

Oleh, Fonder El-Law Office, Eva Lestari, A.P.,S.H.,

Akhir tahun idealnya menjadi momen bercermin bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi sistem peradilan yang selama ini diklaim sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Namun, refleksi yang muncul justru getir. Proses berperkara di pengadilan kian terasa sebagai rangkaian prosedur administratif, jauh dari cita-cita utamanya: menemukan kebenaran dan menghadirkan keadilan yang substantif.

Dalam praktik sehari-hari, pengadilan dan aparat penegak hukum terutama kepolisian sering kali tidak benar-benar menyelesaikan persoalan. Bahkan, tak jarang justru menambah masalah baru. Banyak perkara, baik perdata maupun pidana, berubah wajah menjadi arena bisnis hukum. Keadilan tidak lagi ditentukan oleh kekuatan bukti dan argumentasi hukum, melainkan oleh seberapa kuat kemampuan ekonomi para pihak yang berperkara.

Fenomena ini sangat kentara dalam perkara perdata, khususnya sengketa hak kepemilikan tanah. Idealnya, persidangan menjadi ruang paling objektif untuk menguji seluruh alat bukti secara terbuka: siapa pemilik yang sah, siapa yang dirugikan, dan bagaimana fakta hukumnya. Namun kenyataan di lapangan sering kali berbanding terbalik. Fakta penting dikesampingkan, bukti tertulis dikalahkan oleh pengakuan sepihak, bahkan cerita tanpa dasar hukum dapat diterima sebagai pertimbangan putusan.

Salah satu contoh nyata terjadi dalam sengketa tanah di Gili Air. Dalam perkara tersebut, klien saya dinyatakan kalah hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi dari pihak lawan, yang menyebutkan bahwa tanah seluas 68 are telah dijual oleh ayah klien pada tahun 1992. Ironisnya, tidak pernah ada satu pun bukti jual beli yang diajukan tidak akta, tidak kuitansi, tidak saksi yang menyaksikan langsung peristiwa transaksi. Semuanya hanya cerita lisan. Ketika “cerita” mampu mengalahkan bukti kepemilikan yang sah, di situlah hukum berubah menjadi dongeng, dan pengadilan kehilangan marwahnya.

Akibatnya mudah ditebak. Pihak yang merasa sebagai pemilik sah tentu tidak akan berhenti memperjuangkan haknya. Perkara pun berlanjut ke banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali. Proses panjang ini bukan hanya menguras energi dan waktu, tetapi juga biaya yang besar. Pada titik ini, peradilan berubah menjadi pertarungan daya tahan ekonomi. Mereka yang kuat secara finansial memiliki peluang lebih besar untuk bertahan hingga akhir, sementara yang lemah perlahan tersingkir.

Kekacauan serupa juga terlihat dalam soal kewenangan absolut antarperadilan. Dalam satu perkara dengan objek dan substansi yang sama, Pengadilan Negeri pada tahun 2018 menyatakan berwenang dan memenangkan gugatan. Namun pada tahun 2025, perkara serupa justru ditolak dengan alasan kewenangan berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena menyangkut pembatalan sertipikat. Padahal, inti persoalannya adalah perbuatan melawan hukum. Lebih ironis lagi, ketika gugatan diajukan ke PTUN untuk menguji aspek administratif, justru ditolak dengan alasan kewenangan berada di PN karena menyangkut substansi hak. Lingkaran setan kewenangan ini membuat pencari keadilan terombang-ambing tanpa kepastian hukum.

Dalam perkara pidana, situasinya tidak jauh berbeda. Di tingkat kepolisian, hampir semua perkara besar maupun kecil berpotensi menjadi ladang transaksi. Ini bukan sekadar prasangka, melainkan kesimpulan dari pengalaman empiris menangani ratusan perkara. Banyak oknum penyidik telah dilaporkan ke Propam, baik di tingkat daerah maupun pusat. Namun hasilnya sering kali nihil. Bukan karena tidak ada pelanggaran, melainkan karena mekanisme internal lebih sering digunakan untuk menjaga citra institusi daripada menindak tegas perilaku menyimpang. Padahal, yang seharusnya dikoreksi adalah oknumnya, bukan institusinya.

Pertanyaannya kemudian sederhana namun mendasar: apa arti interogasi mendalam, gelar perkara, dan prosedur panjang lainnya, jika pada akhirnya arah perkara ditentukan oleh perintah atasan, tekanan kekuasaan, atau pesanan pihak yang berduit? Mata rantai kepolisian–kejaksaan–pengadilan telah menjelma menjadi sistem tertutup yang sulit ditembus, terlebih oleh masyarakat kecil.

Refleksi ini tentu tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh aparat penegak hukum. Masih ada hakim, jaksa, dan penyidik yang bekerja dengan integritas dan keberanian moral. Namun selama sistem lebih permisif terhadap penyimpangan dan lebih lunak terhadap oknum, keadilan akan terus menjadi barang mahal.

Sudah saatnya pembenahan dilakukan secara lebih mendasar bukan hanya struktural dan regulatif, tetapi juga moral dan spiritual. Gagasan sederhana patut dipertimbangkan: pembinaan rohani rutin di setiap institusi penegak hukum sebelum jam kerja. Bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai pengingat bahwa kekuasaan adalah amanah, dan setiap keputusan akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan Tuhan.

Tanpa kesadaran itu, sistem peradilan akan terus berjalan rapi secara prosedural, namun kehilangan ruh keadilan yang menjadi alasan utama keberadaannya. Dan pada akhir tahun ini, refleksi terbesar yang patut kita akui adalah satu hal: hukum di negeri ini tidak kekurangan aturan, tetapi kekurangan keberanian dan kejujuran untuk menegakkannya secara adil dan amanah.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar