WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lombok Utara ( KLU ) resmi menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Ke 12 rancangan regulasi itu ditargetkan disahkan tahun depan.
Anggota Bapemperda DPRD KLU Muhammad Rifqi mengatakan, penetapan 12 Raperda ini dinilai menjadi langkah penting memperkuat kerangka regulasi pembangunan daerah.
Dari seluruh Raperda tersebut, sembilan di antaranya merupakan lanjutan. Di antaranya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Penyelenggaraan pendidikan, Raperda penyertaan modal daerah, dan lain sebagainya.
"Sementara Raperda baru yang masuk daftar prioritas ada tiga," jelas Rifqi, Senin (12/01/2026).
Masing-masing Raperda Penyertaan modal untuk Perumda Tata Tunaq Berkah, Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan Raperda Pencegahan perkawinan usia anak. Dia menegaskan, bahwa seluruh Raperda tersebut telah melalui verifikasi dan harmonisasi bersama OPD terkait. Pihaknya memastikan, bahwa setiap Raperda yang masuk pembahasan relevan, implementatif, dan selaras dengan regulasi nasional.
"Kita ingin regulasi yang hadir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” ujarnya.
"Rifqi menegaskan, bahwa Propemperda bukan sekadar daftar rancangan regulasi. Tetapi arah kebijakan hukum yang menjadi landasan pembangunan daerah ke depan.
"Kami berkomitmen mengawal setiap proses hingga Perda yang dihasilkan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,"tutupnya.

0 Komentar