SPACE IKLAN

header ads

APBD 2026 KLU Mandek di Awal Tahun, Ketua DPRD Desak Pemda Segera Bergerak

Foto. Istimewa.

Laporan: David
Sabtu, 31 Januari 2026

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA – Meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tahun Anggaran 2026 telah resmi disahkan, hingga memasuki awal tahun pelaksanaannya belum juga berjalan. Kondisi ini kembali memunculkan kekhawatiran akan terulangnya pola klasik keterlambatan realisasi anggaran yang kerap terjadi dari tahun ke tahun.

Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, secara tegas menyoroti lambannya eksekusi APBD tersebut. Ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Utara segera mengambil langkah konkret agar keterlambatan di awal tahun tidak berujung pada masalah serius di akhir tahun anggaran.

“APBD 2026 sudah disahkan. Tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaannya. Kami tidak ingin keterlambatan ini kembali menjadi kebiasaan,” tegas Agus Jasmani, Jumat (09/01/2026).

Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan anggaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan lemahnya kesiapan dan manajemen perencanaan di tubuh eksekutif. Semakin lama anggaran tertahan, semakin sempit pula waktu pelaksanaan program, yang pada akhirnya berisiko menurunkan kualitas pekerjaan dan efektivitas pembangunan.

“Keterlambatan ini selalu berdampak berantai. Pekerjaan akhirnya dikebut di akhir tahun, kualitas dipertanyakan, dan manfaatnya tidak maksimal dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyoroti alasan klasik yang kerap muncul, yakni kendala teknis di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, alasan tersebut tidak boleh terus-menerus dijadikan pembenaran tanpa evaluasi dan solusi yang jelas.

“Kalau kendala teknis di OPD terus berulang setiap tahun, ini harus dievaluasi secara serius. Kepala daerah wajib turun tangan langsung dan memastikan seluruh OPD benar-benar siap menjalankan program sejak awal tahun anggaran,” katanya.

Agus menegaskan, DPRD KLU tidak akan tinggal diam. Dorongan percepatan pelaksanaan APBD 2026 merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan anggaran yang telah disetujui dapat digunakan tepat waktu, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar habis terserap secara administratif.

Ia mengingatkan, kegagalan mengeksekusi APBD secara tepat waktu bukan hanya soal kinerja birokrasi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik.

“APBD ini adalah uang rakyat. Jika terlambat dieksekusi, yang dirugikan langsung adalah masyarakat. Karena itu, Pemda harus bertanggung jawab dan segera mempercepat pelaksanaannya,” tandasnya.

DPRD KLU pun berharap eksekutif dapat segera membuktikan komitmennya melalui langkah nyata, agar pelaksanaan APBD 2026 tidak kembali diwarnai keterlambatan, pekerjaan tergesa-gesa di akhir tahun, serta rendahnya kualitas pembangunan yang terus berulang setiap tahun.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar