WARTABUMIGORA.ID|BIMA – Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya cacat prosedural dalam penetapan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 akibat penolakan unsur DPRD, Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Suryadin menjelaskan, seluruh proses pembahasan dokumen APBD dilakukan melalui alat kelengkapan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan. Tidak ada pembahasan penganggaran yang dilakukan di luar mekanisme yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
Ia menambahkan, APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan oleh Bupati Bima melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2025.
Penetapan Perda tersebut, kata dia, telah melalui rangkaian pembahasan bersama antara eksekutif dan DPRD, mulai dari Badan Musyawarah (Banmus) hingga Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III. Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Perda APBD 2026, penandatanganan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah, yang dilaksanakan pada Jumat, 28 November 2025.
Sesuai amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen Rancangan Perda APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur NTB untuk dilakukan evaluasi. Dokumen beserta kelengkapan kertas kerja tersebut secara resmi diterima oleh Tim Evaluator Provinsi di BEKK BPKAD Provinsi NTB pada Rabu, 3 Desember 2026.
Selanjutnya, pada Jumat, 19 Desember 2026, Pemerintah Kabupaten Bima menerima salinan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.31-677 Tahun 2025 tentang hasil evaluasi Rancangan Perda APBD, yang disampaikan secara daring melalui Zoom Meeting.
Menindaklanjuti keputusan evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penyempurnaan dokumen APBD secara intensif dan mendetail bersama Tim Evaluator Provinsi, sesuai dengan amanat evaluasi yang diberikan.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima melalui surat Nomor 903.122.07.3/2025 tertanggal 22 Desember 2026. Tahapan penyempurnaan hasil evaluasi provinsi ini diperkuat dengan terbitnya surat rekomendasi Tim Evaluator Provinsi yang ditujukan kepada Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima mengajukan permohonan nomor register Peraturan Daerah kepada Pemerintah Provinsi NTB melalui surat Nomor 188/131/03.3/2025 tanggal 30 Desember 2025, dengan melampirkan rekomendasi Tim Evaluator Provinsi serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Perda APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani oleh dua unsur pimpinan DPRD.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB dengan menerbitkan nomor register melalui surat Nomor 100.3.2/865/KUM/2025 tanggal 30 Desember 2026 tentang Pemberian Nomor Register Raperda Kabupaten Bima.
Setelah memperoleh nomor register, Rancangan Perda APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026.
“Penetapan ini dilakukan dengan berpedoman pada asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suryadin.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bima tetap menghargai adanya perbedaan pandangan dan dinamika yang muncul dalam proses pembahasan produk hukum tersebut.

0 Komentar