WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK TIMUR – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan peringatan penting kepada masyarakat pemilik lahan. Mulai Februari 2026, dokumen tanah lama seperti girik, pipil, hingga letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah. Warga pun diminta segera mengonversi dokumen tersebut menjadi sertifikat resmi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang memberikan masa transisi selama lima tahun bagi masyarakat untuk memperbarui administrasi pertanahan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Timur, Darmawan Wibowo, menegaskan bahwa setelah masa transisi berakhir, dokumen peninggalan era kolonial hingga awal berlakunya UUPA hanya akan dianggap sebagai data pendukung, bukan bukti kepemilikan mutlak.
“Mulai Februari 2026, dokumen-dokumen lama itu tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan. Negara hanya mengakui sertifikat hak atas tanah, baik fisik maupun elektronik,” tegas Wawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (23/01/2026).
Adapun enam jenis dokumen yang fungsinya akan dipensiunkan meliputi:
Girik
Pipil
Letter C
Petuk Landrente
Kekitir
Verponding
Wawan menjelaskan, di wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya Lombok Timur, dokumen pipil masih banyak digunakan masyarakat. Berbeda dengan letter C atau kekitir yang lebih umum ditemukan di Pulau Jawa.
Meski demikian, Wawan meluruskan kekhawatiran warga terkait isu penyitaan tanah oleh pemerintah akibat tidak memiliki sertifikat.
“Itu tidak benar. Negara tidak serta-merta mengambil tanah warga. Justru sertifikasi ini untuk melindungi hak masyarakat,” ujarnya.
Bagi warga yang masih memegang dokumen lama, BPN memastikan surat-surat tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar utama dalam pengajuan sertifikat baru, baik untuk proses jual beli maupun penyelesaian sengketa hukum.
BPN juga mengimbau masyarakat agar tidak menunggu mendekati tenggat Februari 2026 untuk menghindari penumpukan berkas dan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami siap membantu masyarakat Lombok Timur yang masih memiliki girik atau pipil untuk segera disertifikatkan. Jangan menunggu sampai Februari 2026,” pungkas Wawan.

0 Komentar