WARTABUMIGORA.ID | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023. Kali ini, KPK memeriksa seorang tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sebagai saksi.
Tokoh tersebut adalah Muzaki Kholis, yang menjabat sebagai Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta. Ia diperiksa untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Muzaki Kholis diperiksa pada Senin, 12 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan saksi MZK terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Muzaki Kholis memenuhi panggilan resmi penyidik dan terpantau tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.25 WIB. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik belum membeberkan secara rinci materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Kasus ini berfokus pada pengelolaan kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 sebanyak 20 ribu kuota. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan secara proporsional, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota diduga menyimpang dari aturan. Kuota tersebut justru dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus, yang kemudian menimbulkan dugaan adanya pelanggaran hukum.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Penyidik juga tengah mendalami adanya dugaan aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus tersebut.
Pemeriksaan terhadap tokoh masyarakat dari organisasi keagamaan ini menandai bahwa penyidikan kasus kuota haji terus berkembang dan menyasar berbagai pihak. KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap secara menyeluruh fakta hukum serta menelusuri setiap potensi pelanggaran dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

0 Komentar