WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH,-Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan negara Gunung Kong Bawi, Lombok Tengah, akhirnya ditertibkan. Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB bersama aparat TNI–Polri dan unsur masyarakat melakukan operasi persuasif penutupan PETI pada Rabu (14/01/2026).
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di Kelompok Hutan Mareje Bonga RTK 13, wilayah kerja BKPH Pentas, tepatnya di Dusun Belenje, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya.
Aktivitas tersebut dinilai berbahaya karena dilakukan tanpa izin, tanpa standar keselamatan kerja, dan telah memicu insiden tanah ambles serta longsor di lokasi galian.
Apel dan Arahan di Batas Kawasan Hutan
Sekitar pukul 11.30 WITA, tim gabungan tiba di batas kawasan hutan dan menggelar apel singkat yang dipimpin perwakilan Dinas LHK NTB.
Dalam apel tersebut disampaikan arahan pimpinan serta tata cara bertindak di lokasi PETI agar penertiban berjalan persuasif, tertib, dan mengedepankan pendekatan dialog.
Tim gabungan terdiri dari PPNS Bidang Gakkum Dinas LHK NTB, unsur BKPH Pentas, Bhabinkamtibmas Desa Serage, Intel Kodim TNI AD Lombok Tengah, satu regu Polisi Hutan, serta masyarakat sekitar yang selama ini menolak aktivitas PETI.
Aktivitas Tambang Dihentikan, Pelaku Diminta Tinggalkan Lokasi
Sekitar pukul 12.30 WITA, tim berjalan kaki menuju titik aktivitas PETI.
Setibanya di lokasi, petugas bersama masyarakat langsung mengarahkan para pelaku untuk menghentikan seluruh kegiatan pengambilan material bebatuan dan pengerukan bukit di dalam kawasan hutan negara.
Selain itu, petugas memasang papan dan banner larangan pertambangan ilegal sebagai bentuk peringatan keras bahwa aktivitas PETI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Sekitar 15 orang pelaku tambang yang berasal dari sejumlah dusun dan desa sekitar, seperti Desa Montong Sapah dan Desa Serage, dikumpulkan untuk diberikan pemahaman hukum dan diarahkan meninggalkan lokasi PETI secara tertib.
Amankan Sampel Barang Bukti
Di lokasi, penyidik dan petugas melakukan dialog langsung dengan para pelaku untuk mengidentifikasi aktivitas tambang ilegal tersebut. Petugas juga mengamankan sejumlah sampel barang bukti berupa satu karung bebatuan dari lokasi PETI serta dua lembar terpal biru.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan di Kantor Gakkum Dinas LHK NTB untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Viral Medsos Picu PETI
Dalam analisis kegiatan, tim menilai maraknya PETI di Gunung Kong Bawi tidak lepas dari faktor ekonomi dan sosial masyarakat, yang diperkuat oleh masifnya informasi di media sosial terkait dugaan kandungan emas di lokasi tersebut.
Untuk mencegah aktivitas PETI kembali muncul, tim merekomendasikan adanya komitmen bersama, baik secara lisan maupun tertulis, di tingkat tapak wilayah dan Forkopimcam untuk menolak dan menghentikan aktivitas tambang ilegal secara kolektif.
Selain itu, disarankan adanya penjagaan dan patroli mobile dengan pendirian pos jaga sementara oleh petugas gabungan, khususnya Polhut dan Pamhut BKPH Pentas yang didukung TNI dan Polri, dalam beberapa hari ke depan.
Kegiatan operasi persuasif penertiban dan penutupan PETI ini berakhir sekitar pukul 14.30 WITA dan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan lancar.

0 Komentar