WARTABUMIGORA.ID | MATARAM – Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kini berstatus tersangka kasus peredaran narkoba, mengancam akan menempuh praperadilan jika Polda NTB tidak menetapkan pihak lain yang disebut terlibat dalam perkara tersebut.
Langkah itu akan ditempuh apabila bandar narkoba Koko Erwin tidak segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Malaungi juga mendesak agar mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ikut dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi.
Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menegaskan penanganan perkara ini tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.
“Kalau Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan bandar narkoba Koko Erwin tidak ditetapkan sebagai tersangka, kami akan tempuh praperadilan,” kata Asmuni.
Soroti Dugaan Aliran Uang Rp 1 Miliar
Asmuni menyebut terdapat indikasi kuat adanya dugaan gratifikasi yang menyeret AKBP Didik. Ia mengklaim ada dugaan penerimaan uang sebesar Rp 1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik.
Ia menilai tidak masuk akal apabila aparat hanya menetapkan Malaungi sebagai tersangka, sementara nama lain yang disebut-sebut dalam berkas perkara justru belum tersentuh.
“Enak saja, hanya satu tersangka yang ditetapkan. Bukti-bukti sudah jelas, mulai dari chat sampai penerimaan uang sudah ada,” ujarnya.
Polda NTB Dinilai Tak Transparan
Asmuni mengaku sudah mendatangi Ditresnarkoba Polda NTB untuk mempertanyakan status hukum AKBP Didik dan Koko Erwin. Namun ia menyayangkan hingga kini keduanya belum diperiksa secara pidana umum.
“Kami mempertanyakan, kok bisa klien kami ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan kapolres dan Koko Erwin belum diperiksa. Ini ada apa?” katanya.
Ia meminta Polda NTB bersikap terbuka karena kasus ini telah menjadi perhatian publik dan memunculkan dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Koko Erwin Disebut Menghilang
Menurut Asmuni, pihaknya mendapat penjelasan bahwa AKBP Didik berada di Mabes Polri dan menjalani penempatan khusus (patsus). Sedangkan keberadaan Koko Erwin disebut tidak diketahui.
“Karena tidak diketahui keberadaannya, kami dorong Polda NTB untuk mencekalnya. Baru-baru ini keluar surat pencekalannya,” ungkapnya.
Sabu 488 Gram Disebut Titipan Bandar
Dalam perkara ini, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas Malaungi yang berada di Kompleks Asrama Polres Bima Kota. Namun kuasa hukum Malaungi mengeklaim sabu itu bukan milik kliennya.
“Sabu itu barang titipan dari Koko Erwin,” kata Asmuni.
Ia menyebut kliennya sudah mengakui keterlibatan dalam perkara tersebut, tetapi mengklaim perbuatan itu dilakukan atas perintah atasan.
“Klien kami sudah mengakui bersalah. Tapi kesalahan itu dilakukan atas sepengetahuan dan perintah AKBP Didik sebagai atasan. Semua sudah dituangkan dalam BAP,” ujarnya.
Klaim Ada Tekanan hingga Disuruh Beli Alphard
Asmuni juga mengungkap dugaan tekanan yang dialami Malaungi selama bertugas, termasuk kewajiban membeli mobil mewah.
“Ingat, klien kami ini dibebankan untuk beli mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp 1,8 miliar. Itu yang membuat klien kami tertekan. Semua ada buktinya,” katanya.
Minta Kapolri Turun Tangan
Asmuni mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo turun tangan agar kasus ini tidak berhenti pada satu nama saja.
“Kalau mau berantas, berantas semua. Kalau pun gulung, gulung semua. Ini narkoba, dampaknya jelas buruk bagi masyarakat,” tegasnya.
Polda NTB: Itu Hak Tersangka
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid merespons singkat ancaman praperadilan tersebut.
“Silakan saja, itu hak dari tersangka. Kami juga hargai,” ujarnya.
Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Mabes Polri dalam perkara berbeda terkait dugaan kepemilikan narkotika. Dalam kasus itu, ditemukan sabu, ekstasi, happy five, serta sejumlah barang bukti lain yang disimpan dalam koper dan dititipkan kepada mantan anak buahnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan.

0 Komentar