WARTABUMIGORA.ID | MATARAM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penghinaan dan ejekan di media sosial terhadap Datu Sekotong dengan kata-kata kotor, Senin malam (16/2/2026).
Penangkapan dilakukan setelah unggahan pelaku viral dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya warga Sekotong, Lombok Barat. Warga menilai pernyataan tersebut telah melecehkan simbol tokoh adat serta mencederai kehormatan masyarakat Sekotong.
Sumber yang diperoleh media ini menyebutkan, pelaku diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penghinaan.
“Yang bersangkutan sudah diamankan. Proses hukum sedang berjalan,” ujar sumber kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena Datu Sekotong yang dikenal sebagai H. Lalu Daryadi atau Mamiq Tuan Dar merupakan tokoh adat yang dihormati di wilayah tersebut. Sejumlah pihak mendesak aparat bertindak tegas untuk menjaga ketertiban sosial dan mencegah meluasnya ujaran kebencian di ruang digital.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda NTB belum merilis keterangan resmi terkait identitas pelaku maupun kronologi lengkap penangkapan. Namun polisi memastikan akan menindak setiap bentuk penghinaan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Polda NTB juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan yang dapat memicu konflik sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi bermula dari komentar akun Facebook bernama @Ipang Katto atau @Yasi MA yang diduga menuliskan kata-kata kotor pada sebuah unggahan terkait acara nyongkolan di wilayah Labuapi, Lombok Barat, Minggu (15/2/2026). Komentar tersebut dinilai menghina martabat keluarga Miq Tuan Dar yang dikenal masyarakat Lombok Barat sebagai Datu Sekotong.
Merasa tersinggung dan tidak terima, masyarakat Sekotong kemudian bergerak cepat melaporkan akun tersebut ke Polda NTB hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

0 Komentar