SPACE IKLAN

header ads

Bayan Darurat Sabu! Satresnarkoba Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan, 6 Orang Diciduk 2 Diduga Pengedar Terancam Seumur Hidup

Foto. Ilustrasi.

Laporan: ll
Kamis, 12 Februari 2026

WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK UTARA – Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, kembali bikin geger. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga sudah lama beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam operasi besar yang digelar Senin (9/2/2026), polisi mengamankan enam orang dari sejumlah lokasi berbeda. Dua orang di antaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar dan kini menghadapi ancaman hukuman paling berat: penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Desa Anyar.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan mendalam. Setelah informasi dinyatakan akurat, kami langsung melakukan penindakan,” tegas AKP Diana.

Penggerebekan Dimulai: 4 Orang Diciduk di Rumah Warga

Penggerebekan pertama dilakukan di rumah DI alias D di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar. Polisi langsung mengamankan empat orang, yakni:

ARP alias C

DI alias D

DJ alias D

AA alias R

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan, polisi menemukan barang bukti sabu dalam jumlah yang tidak sedikit.

Dari lokasi tersebut, aparat menyita:

1 poket sabu dan sejumlah klip plastik berisi kristal bening dengan total berat bruto 2,28 gram (netto 1,40 gram) yang diakui milik ARP

2 klip sabu dengan berat bruto 0,29 gram (netto 0,07 gram) yang diakui milik DI

alat hisap sabu, pipet modifikasi, uang tunai, dan telepon genggam

Penemuan ini menguatkan dugaan polisi bahwa rumah tersebut bukan sekadar tempat berkumpul biasa, melainkan diduga menjadi titik transaksi dan konsumsi sabu.

Nama Baru Muncul: Polisi Bergerak Cepat, IR Alias A Ditangkap

Dari hasil interogasi, ARP mengaku mendapatkan sabu dari IR alias A. Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.

Tak butuh waktu lama, IR berhasil diamankan di rumahnya yang masih berada di Dusun Karang Tunggul.

Dari rumah IR, polisi kembali menyita barang bukti mencengangkan:

7 klip diduga sabu total berat bruto 4,11 gram (netto 0,95 gram)

1 unit HP

bong

uang tunai Rp2,3 juta

perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu

Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya rantai distribusi sabu yang terorganisir di wilayah Bayan.

Percakapan WhatsApp Jadi Petunjuk: ES Alias K Dibekuk

Pengembangan kasus terus berlanjut. Polisi menemukan percakapan WhatsApp yang mengarah pada pemesanan sabu oleh ES alias K.

ES pun langsung dibekuk di wilayah Bayan.

Namun fakta baru kembali mencuat. Dalam pemeriksaan, ES diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah ES alias E, seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara.

Polisi kemudian menggeledah rumah ES alias E di Dusun Karang Bajo.

Rumah Anggota DPRD Digeledah, Alat Hisap Ditemukan di Kamar ART

Hasil penggeledahan polisi tidak menemukan narkotika di tubuh ES alias E maupun di area utama rumahnya.

Namun, di kamar yang ditempati ES alias K, polisi menemukan sejumlah alat yang mengarah pada aktivitas konsumsi sabu, seperti:

alat hisap sabu

klip plastik bekas

pipet

sumbu

1 unit telepon genggam

Meski tidak ditemukan sabu di rumah tersebut, penemuan alat konsumsi membuat kasus ini semakin menyita perhatian publik.

Hasil Tes Urine: 5 Orang Positif Metamfetamin

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara, lima orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika:

ARP

DI

DJ

IR

ES alias K

Sementara dua orang lainnya:

AA alias R

ES alias E

dinyatakan negatif.

Pengembangan ke Lombok Timur, Target Tak Ada di Tempat

Satresnarkoba juga mengembangkan kasus ini hingga ke Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, untuk mencari sosok berinisial S alias AY.

Namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Dari lokasi tersebut, polisi hanya mengamankan timbangan digital dan alat konsumsi sabu, tanpa barang bukti narkotika.

2 Orang Ditetapkan Pengedar, Terancam Seumur Hidup

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi meningkatkan status ARP alias C dan IR alias A ke tahap penyidikan.

Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan peran menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Keduanya dijerat: Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP

Ancaman hukuman:

penjara seumur hidup

atau maksimal 20 tahun penjara

denda maksimal Rp2 miliar

Sementara itu:

DI alias D dijerat pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, terancam 12 tahun penjara

DJ alias D dan ES alias K diproses sebagai penyalahguna dengan ancaman maksimal 4 tahun

Adapun AA alias R dan ES alias E dinyatakan tidak cukup bukti sehingga proses penyelidikan dihentikan.

Polisi Tegaskan: Kasus Masih Bisa Berkembang

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa peredaran sabu di Bayan bukan isu kecil. Polisi memastikan pengembangan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar