SPACE IKLAN

header ads

Dari Pelapor Jadi Tersangka: Kasus Penganiayaan di Sumbawa Uji Profesionalitas Polres

Foto. Istimewa.

Laporan: ll
Senin, 23 Februari 2026

WARTABUMIGORA.ID|SUMBAWA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menuai sorotan publik. Seorang warga bernama Rofinus Kaka yang sebelumnya melapor ke polisi atas dugaan pengeroyokan terhadap dirinya dan anaknya, justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Sumbawa pada Sabtu (21/2/2026) malam.

Keluarga Rofinus menilai proses hukum yang berjalan tidak sesuai harapan dan mempertanyakan objektivitas penyidik dalam menetapkan status tersangka.

Berawal dari Teguran

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula pada 8 Februari 2026. Saat itu, anak Rofinus ditegur oleh seorang tetangga karena melintas di depan rumah dengan sepeda motor dalam kecepatan tinggi.

“Tegurannya awalnya biasa, tapi kemudian terjadi adu mulut dan anak kami dipukul,” ujar salah satu anggota keluarga Rofinus saat ditemui, Senin (23/2/2026).

Mendengar anaknya diduga dipukul, Rofinus mendatangi rumah tetangga tersebut untuk meminta penjelasan. Namun, situasi disebut semakin memanas.

“Bukannya selesai baik-baik, justru terjadi keributan. Bapak dan anak kami diduga dikeroyok lebih dari tiga orang,” kata keluarga.

Merasa menjadi korban, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Sumbawa.

Dipanggil sebagai Saksi, Berubah Jadi Tersangka

Perkembangan kasus mengejutkan keluarga ketika Rofinus memenuhi panggilan penyidik pada 21 Februari 2026 malam. Alih-alih dimintai keterangan sebagai pelapor atau saksi, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Kami kaget. Datangnya untuk klarifikasi, tapi malam itu juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat itu juga tidak ada pendampingan penasihat hukum,” ujar keluarga.

Menurut keluarga, Rofinus dituduh melakukan penganiayaan balik, termasuk dugaan menggigit tangan salah satu terduga pelaku.

Dugaan Intimidasi

Keluarga juga mengungkapkan adanya pihak yang mendatangi mereka sebelum penetapan tersangka. Seorang perempuan yang mengaku sebagai kuasa hukum terduga pelaku disebut sempat menyampaikan ancaman akan melaporkan balik Rofinus.

“Dia mengaku kuasa hukum dan juga istri anggota polisi di Unit PPA. Kami merasa tertekan karena ada ancaman laporan balik,” kata keluarga.

Pernyataan tersebut hingga kini belum dapat dikonfirmasi kepada pihak yang dimaksud.

Polisi: Tangani Kedua Laporan

Saat dikonfirmasi terpisah, sumber internal di lingkungan Polres Sumbawa menyampaikan bahwa penyidik menangani laporan dari kedua belah pihak.

“Dalam perkara ini ada laporan dan laporan balik. Penyidik tentu memproses semua laporan yang masuk berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi,” ujar sumber tersebut.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan dinilai telah memenuhi unsur pidana.

“Semua proses dilakukan sesuai prosedur. Soal pendampingan hukum, itu merupakan hak tersangka dan bisa diajukan,” katanya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi secara terbuka dari jajaran pimpinan Polres Sumbawa terkait kronologi lengkap versi penyidik dan dasar hukum penahanan.

Sorotan Publik

Kasus ini memicu perhatian masyarakat di Sumbawa. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi proses hukum, terutama terkait perubahan status pelapor menjadi tersangka dalam waktu relatif singkat.

Pengamat hukum di Sumbawa, Ahmad Yani, menilai perubahan status pelapor menjadi tersangka bukan hal yang mustahil dalam hukum pidana, sepanjang terdapat bukti yang cukup.

“Dalam hukum acara pidana, siapa pun bisa menjadi tersangka jika minimal dua alat bukti terpenuhi. Namun, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Ahmad.

Ia juga menekankan pentingnya hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap pemeriksaan.

“Pendampingan hukum adalah hak konstitusional. Jika memang belum didampingi, itu perlu menjadi perhatian agar prosesnya tetap fair,” katanya.

Kini keluarga Rofinus berharap ada kejelasan dan keadilan dalam penanganan perkara tersebut. Mereka juga mempertimbangkan untuk mengajukan pendampingan hukum serta menempuh upaya praperadilan jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik kecil di lingkungan permukiman dapat berujung panjang di ranah hukum, sekaligus menguji komitmen aparat dalam menjunjung asas keadilan dan profesionalitas penegakan hukum.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar