SPACE IKLAN

header ads

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat, Terbukti Terima Uang Bandar Narkoba

Foto. Ilustrasi.

Laporan: ll
Kamis, 19 Februari 2026

JAKARTA, WARTABUMIGORA.ID – Karier AKBP Didik Putra Kuncoro di institusi Polri berakhir. Mantan Kapolres Bima Kota itu resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti meminta dan menerima uang dari bandar narkoba.

Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam sidang etik yang digelar Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, uang dari bandar narkotika itu diserahkan melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

“(Uang diserahkan) melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi) yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” kata Trunoyudo.

Majelis KKEP menilai tindakan AKBP Didik sebagai perbuatan tercela yang mencoreng institusi kepolisian. Selain sanksi etik, Didik juga dijatuhi hukuman administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari.

Namun puncaknya, Majelis Sidang menjatuhkan sanksi paling berat: pemecatan.

“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.

Trunoyudo menegaskan, AKBP Didik menerima keputusan tersebut dan tidak mengajukan banding, sehingga putusan bersifat final.

Didik Juga Sudah Jadi Tersangka

Pemecatan ini mempertegas posisi Didik yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan, gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) memutuskan proses hukum terhadap Didik naik ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko.

Dalam gelar perkara itu, Didik disebut berkaitan dengan sebuah koper putih berisi narkotika yang ditemukan di rumah pribadinya di Tangerang, Banten, pada Rabu (11/2/2026).

Sabu, Ekstasi, hingga Ketamin Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari koper tersebut, di antaranya:

Sabu 16,3 gram

Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)

Alprazolam 19 butir

Happy Five 2 butir

Ketamin 5 gram

Tak hanya itu, hasil uji rambut atau Hair Follicle Drug Test menunjukkan AKBP Didik positif menggunakan narkoba.

Kasus ini menjadi pukulan keras bagi Polri, mengingat yang terseret bukan anggota biasa, melainkan seorang mantan kapolres yang semestinya berada di garda depan pemberantasan narkotika.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar