WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH – Ketua Forum Kadus Kaling (FORKA) Kecamatan Pringgarata, Nrifansa, melontarkan kecaman keras terhadap Kepala Desa Prako yang diduga memberhentikan empat Kepala Dusun (Kadus) dan satu perangkat desa secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang sah.
Nrifansa, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan, keputusan yang sarat arogansi, serta mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan desa. Keputusan itu disebut tidak hanya merampas hak aparatur desa, namun juga berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial dan mempermalukan wajah pemerintahan desa di mata publik.
“Kami mengutuk keras tindakan Kepala Desa Prako. Ini bukan kepemimpinan, ini gaya kekuasaan yang semena-mena. Aparatur desa tidak bisa diberhentikan seenaknya seperti barang yang bisa dibuang,” tegas Nrfiansa dalam pernyataan resminya. Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa wajib tunduk pada aturan, bukan berdasarkan ego atau kepentingan pribadi.
Nrifansa mengingatkan bahwa hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pembinaan aparatur desa.
Menurutnya, pemberhentian aparatur desa semestinya dilakukan melalui evaluasi kinerja yang terukur, konsultasi dengan pihak terkait, serta keputusan yang disertai dasar hukum yang kuat.
Namun tindakan yang terjadi di Desa Prako justru dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi.
“Kalau prosesnya tidak sesuai aturan, maka ini patut diduga sebagai tindakan cacat hukum. Ini berbahaya karena merusak sistem pemerintahan desa dan menciptakan ketakutan di kalangan aparatur,” ujarnya.
Nrifansa, menegaskan bahwa sikap Kepala Desa Prako tersebut tidak bisa dibiarkan, karena dapat menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Lombok Tengah.
“Kalau ini dibiarkan, kepala desa lain bisa meniru. Besok-besok siapa pun bisa dipecat hanya karena tidak sejalan dengan kepentingan kepala desa. Ini jelas penghancuran sistem,” katanya.
Nrifansa, menyatakan telah membawa persoalan ini ke jalur resmi dengan melaporkannya kepada pihak kecamatan, lembaga desa terkait, hingga pemerintah kabupaten.
“Kami sudah laporkan kepada Camat Janapria, pihak yang berwenang di Dewan Musyawarah Perwakilan Desa (DMPD), bahkan sampai ke Bupati Lombok Tengah. Kami akan mendorong pemeriksaan serius dan langkah hukum. Jangan sampai hukum kalah oleh arogansi kekuasaan,” tegasnya.
Ia juga mendesak pemerintah daerah agar tidak menutup mata dan segera turun tangan. Jika tidak ada tindakan tegas, FORKA menilai pemerintah kabupaten ikut membiarkan praktik kepemimpinan yang merusak demokrasi desa.
Di akhir pernyataannya, Nrifansa memperingatkan seluruh kepala desa di Lombok Tengah agar tidak bertindak seolah desa adalah milik pribadi.
“Desa bukan kerajaan kecil. Kepala desa bukan raja. Semua harus tunduk pada aturan. Kalau ada yang melanggar, harus ditindak. Titik,” pungkasnya.

0 Komentar