WARTABUMIGORA.ID | MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Penegasan ini disampaikan menyusul hearing yang dilakukan Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB terkait belum terbitnya IPR bagi koperasi tambang rakyat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menyatakan pemerintah daerah menghormati langkah APPR sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol publik terhadap pelayanan pemerintahan.
“Pemerintah menghargai hearing yang dilakukan APPR. Itu merupakan hak warga negara dan kami memaknainya sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat,” ujar Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka.
Ia menegaskan, kehati-hatian Pemprov NTB bukan dimaksudkan untuk menghambat atau menahan izin, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum, lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
Hingga saat ini, Pemprov NTB belum menerbitkan IPR untuk 15 dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan. Pemerintah baru menerbitkan satu IPR, yakni di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project).
Menurut Aka, penetapan pilot project tersebut merupakan langkah strategis untuk menguji tata kelola pertambangan rakyat agar benar-benar berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
“IPR bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan masa depan wilayah. Pemerintah tidak ingin gegabah, apalagi ugal-ugalan dalam menerbitkan izin,” tegasnya.
Pemprov NTB juga menyoroti pengalaman masa lalu yang meninggalkan dampak serius bagi masyarakat. Sejumlah bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah NTB disebut tidak lepas dari pengelolaan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati.
“Ketika intensitas hujan meningkat, kawasan yang tidak tertata menjadi sangat rentan. Ini pelajaran penting agar kebijakan hari ini tidak menimbulkan masalah berkepanjangan di masa depan,” kata Aka.
Ia menekankan, satu kesalahan dalam penerbitan izin dapat berdampak panjang. Oleh karena itu, Pemprov NTB memilih bersikap ekstra selektif agar tidak mewariskan persoalan lingkungan dan sosial bagi generasi mendatang.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur NTB telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproses permohonan IPR secara ketat dan berbasis kelengkapan dokumen.
Dokumen lingkungan serta rencana reklamasi pascatambang menjadi perhatian utama. Tanpa jaminan pemulihan lingkungan, penerbitan izin justru dinilai berpotensi memicu konflik sosial dan kerusakan ekologis.
Selain aspek teknis, Pemprov NTB juga tengah merampungkan dua Peraturan Daerah (Perda) sebagai fondasi tata kelola pertambangan rakyat, yakni Perda penarikan retribusi pertambangan dan Perda tata kelola WPR/IPR. Kedua regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dan standar pengelolaan tambang rakyat yang jelas.
“Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa dasar hukum yang kuat, izin justru rawan disalahgunakan. Dan itu yang tidak kita inginkan,” tegas Aka.
Pemprov NTB menegaskan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang. Namun, WPR dan IPR tidak boleh dipahami semata sebagai legalisasi aktivitas tambang ilegal.
WPR/IPR diarahkan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, memastikan manfaat ekonomi dirasakan warga sekitar, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Pemprov NTB juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan, menyusul berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan lemahnya kontrol menjadi celah penyimpangan di sektor pertambangan.
“Proses penerbitan IPR tetap berjalan, tetapi dilakukan secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” pungkas Aka.
Ia menegaskan, kebijakan IPR bukan semata mengejar pendapatan asli daerah (PAD), melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan yang adil, aman, dan berkelanjutan.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menerbitkan izin, tetapi memastikan pertambangan rakyat benar-benar membawa kesejahteraan tanpa merusak masa depan lingkungan NTB,” tutupnya.

0 Komentar