WARTABUMIGORA, BIMA KOTA – Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengawalan mobilisasi alat berat menuju lokasi tambang di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Bambang Tedy, angkat bicara.
Dalam keterangannya, Kamis (26/02/2026), ia menegaskan bahwa narasi yang beredar tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Narasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Pengawalan Atas Permintaan Resmi dan Koordinasi Antarwilayah
Ia menjelaskan bahwa pengawalan mobilisasi alat berat dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari perusahaan ekspedisi PT. PGP serta melalui koordinasi lintas wilayah antar kepolisian.
Pengawalan dilakukan secara estafet sesuai wilayah hukum, yakni:
Polres Bima Kota (dari pelabuhan hingga batas wilayah),
Polres Bima (hingga batas wilayah berikutnya),
Polres Dompu (sampai lokasi tujuan di Dompu).
Menurutnya, pola pengamanan seperti ini merupakan prosedur yang lazim dalam mobilisasi kendaraan khusus lintas kabupaten.
Soal Dokumen dan Perizinan
Terkait kelengkapan dokumen dan perizinan tambang, ia menyebut bahwa secara substansi hal tersebut menjadi kewenangan wilayah hukum Polres Dompu karena lokasi aktivitas berada di Dompu.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan langkah kehati-hatian dengan:
Menanyakan dokumen kepada perusahaan pengangkut,
Berkoordinasi dengan pihak KSOP pelabuhan,
Membawa fotokopi dokumen yang ditunjukkan perusahaan, termasuk Surat Perintah (Sprin) Pengawalan.
Dasar Hukum Pengawalan dan Pelaksanaan Malam Hari
Pengawalan kendaraan khusus atau alat berat tersebut, lanjutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 162 ayat (2), yang mewajibkan kendaraan dengan dimensi dan muatan tertentu mendapatkan pengawalan demi keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pelaksanaan pengawalan pada malam hari dilakukan dengan pertimbangan teknis keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, serta untuk meminimalisir potensi gangguan dan risiko kecelakaan. Praktik ini dinilai lazim dalam mobilisasi kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) guna menghindari kepadatan lalu lintas.
Bantah Tuduhan Aliran Dana
Terkait tudingan adanya aliran dana pribadi, Iptu Bambang Tedy membantah keras.
“Tuduhan mengenai adanya aliran dana besar kepada saya selaku Kasat Lantas Polres Bima Kota adalah fitnah dan tidak berdasar,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pengawalan dilakukan berdasarkan mekanisme resmi, adanya permohonan dari pihak perusahaan, serta diterbitkannya Surat Perintah Pengawalan sesuai prosedur. Tidak ada penerimaan dana pribadi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Pihak Polres Bima Kota, kata dia, tetap menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan laporan atau aspirasi. Namun ia berharap informasi yang disampaikan ke publik tetap mengedepankan klarifikasi dan verifikasi agar tidak menimbulkan opini keliru yang dapat merugikan institusi maupun pribadi anggota Polri.
Polres Bima Kota, lanjutnya, berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan mengedepankan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.

0 Komentar