WARTABUMIGORA.ID | MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memberi sinyal keras bahwa 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima suap berpotensi menyusul menjadi tersangka.
Indikasi itu menguat setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan belasan legislator tersebut.
Penolakan LPSK tersebut memunculkan pertanyaan serius: jika memang merasa tidak bersalah, mengapa para wakil rakyat itu justru meminta perlindungan? Publik kini menunggu Kejati NTB tidak berhenti pada penahanan tiga orang saja, melainkan membongkar kasus ini sampai ke akar.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengakui penyidikan masih berjalan dan belum final.
Namun ia menegaskan seluruh fakta hukum masih terus dikaji oleh penyidik.
“Kita lihat perkembangannya seperti apa. Penanganan perkara ini masih berjalan di meja penyidik. Kita harus melihat itu secara utuh,” kata Wahyudi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Wahyudi tidak menutup kemungkinan 15 anggota DPRD NTB tersebut dapat dijerat Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang terbukti menerima suap atau gratifikasi.
Pasal tersebut juga sebelumnya telah digunakan Kejati NTB untuk menjerat tiga anggota DPRD NTB yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Indra Jaya Usman (Demokrat), Muhammad Nashib Ikroman (Perindo), dan Hamdan Kasim (Golkar).
Namun, penahanan tiga legislator itu belum cukup meredam kemarahan publik. Masyarakat kini menuntut agar penegakan hukum tidak menjadi sekadar “pembersihan simbolik” yang hanya menyasar beberapa nama, sementara belasan lainnya dibiarkan aman di kursi kekuasaan.
Apalagi, kasus ini mencuat setelah sekitar 15 anggota DPRD NTB diduga mengembalikan uang yang berasal dari suap, dengan total mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Uang tersebut kini diamankan penyidik sebagai barang bukti.
Dua nama yang disebut ikut mengembalikan uang itu antara lain Ruhaiman dan Marga Harun.
Terkait penolakan permohonan perlindungan oleh LPSK, Wahyudi menegaskan Kejati NTB tidak bisa ikut campur karena LPSK memiliki kewenangan sendiri.
“LPSK punya kewenangannya sendiri. Kami tidak bisa ikut campur terhadap keputusan mereka,” ujarnya.
Kini publik NTB menunggu langkah tegas Kejati. Bila bukti sudah cukup, penegakan hukum harus dijalankan tanpa kompromi. DPRD adalah lembaga yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan, bukan justru menjadi bagian dari permainan uang.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejati NTB: apakah berani menyeret semua pihak yang terlibat, atau hanya berhenti pada segelintir nama demi meredam kegaduhan sementara.

0 Komentar