WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK TENGAH – Gelombang kemarahan warga Desa Prako, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, memuncak. Ratusan warga turun ke jalan dan mengepung Kantor Desa Prako, Senin (2/2/2026), menyusul pemecatan sepihak lima perangkat desa yang diduga kuat melanggar prosedur dan aturan hukum.
Kepala Desa Prako, Wire Darme Rajab QH, S.S, dituding bertindak sewenang-wenang setelah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap empat Kepala Dusun dan satu staf desa, tanpa melalui musyawarah desa, tanpa rekomendasi Camat Janapria, serta tanpa pemaparan bukti pelanggaran yang jelas kepada publik.
Fakta di lapangan menunjukkan, keputusan tersebut diambil secara tertutup dan mendadak. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, pemberhentian perangkat desa wajib melalui mekanisme berjenjang, transparan, dan disertai rekomendasi dari kecamatan. Dugaan pelanggaran aturan inilah yang memicu kemarahan warga.
Koordinator Lapangan aksi, Khairil Fikri, menilai tindakan kepala desa bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal hukum dan etika pemerintahan desa. Sampai hari ini tidak pernah ditunjukkan bukti pelanggaran berat yang dilakukan para Kadus. Keputusan ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Warga menyebut, kelima perangkat desa yang dipecat dikenal aktif dan responsif melayani masyarakat. Pemecatan mendadak tanpa alasan jelas memunculkan dugaan motif non-administratif, yang kini menjadi sorotan publik.
Sebagai langkah lanjutan, perwakilan warga telah melayangkan surat resmi permintaan klarifikasi ke Kecamatan Janapria dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, mendesak agar SK pemecatan tersebut dinyatakan cacat prosedur dan dibatalkan.
Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak Kepala Desa Prako untuk mengundurkan diri, dengan alasan telah gagal menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Di hadapan massa, Kepala Desa Prako sempat meminta waktu tiga hari untuk mempertimbangkan tuntutan warga. Namun tawaran itu langsung ditolak, karena dinilai sebagai upaya mengulur waktu tanpa kepastian hukum.
“Kami tidak mau janji. Kami minta keputusan sekarang. Jika SK tidak dicabut dan perangkat desa tidak diaktifkan kembali, kami pastikan akan kembali dengan massa yang lebih besar,” ancam Khairil Fikri.
Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat dan berakhir dengan situasi relatif kondusif. Namun warga memastikan, konflik ini belum selesai. Tekanan publik dipastikan terus berlanjut hingga pemerintah desa patuh pada aturan dan mengembalikan hak perangkat desa yang dipecat secara sepihak.

0 Komentar