WARTABUMIGORA.ID | MATARAM – Skandal korupsi pengadaan mebel untuk puluhan SMK di Nusa Tenggara Barat akhirnya terbongkar. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dit Reskrimsus Polda NTB resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Mebel 40 SMK se-NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 senilai Rp10,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.I.K, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyelidikan mendalam.
Proyek yang berjalan sejak Juni hingga November 2022 itu kini menyeret pihak yang seharusnya menjadi pengawal uang negara, namun justru diduga terlibat dalam praktik kotor pengadaan.
“Dalam kasus ini kami telah memeriksa 65 saksi dan 5 ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti,” tegas Kombes Endriadi.
Pekerjaan Dialihkan, Spesifikasi Diduga Dimanipulasi
Dari hasil pengecekan di lapangan, penyidik menemukan fakta mengejutkan: sebagian pekerjaan diduga dialihkan ke pihak lain, sehingga barang yang dikirim ke sekolah tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Artinya, uang negara miliaran rupiah yang seharusnya menghasilkan fasilitas berkualitas untuk pendidikan, justru diduga berubah menjadi proyek bancakan.
Tersangka dari Pejabat dan Penyedia
Dua tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta selaku penyedia barang/jasa. Keduanya diduga berperan dalam pengondisian proyek hingga muncul penyimpangan yang merugikan negara.
Hasil audit menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp2,8 miliar.
“Kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp2,8 miliar,” tegas Kombes Endri.
Besi Lemari Lebih Tipis, Material Tidak Sesuai Kontrak
Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K, mengungkapkan bahwa pemeriksaan fisik yang dilakukan ahli teknik menemukan indikasi kuat adanya permainan kualitas.
Barang yang seharusnya sesuai standar, justru ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor, serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dugaan kuat adanya manipulasi kualitas yang berpotensi menjadi modus untuk meraup keuntungan secara ilegal.
Polda NTB Tegas: Kasus Tidak Berhenti di Dua Tersangka
AKBP Muhaemin memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka saja. Aparat masih memburu kemungkinan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana proyek tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tegas Muhaemin.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di NTB. Dana yang seharusnya memperkuat fasilitas belajar siswa SMK, justru diduga dijadikan ladang korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

0 Komentar