WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK UTARA – Aksi berbahaya komplotan spesialis pencurian komponen vital milik PLN akhirnya berhasil dihentikan. Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara bersama Polsek Tanjung menggulung kelompok pencuri besi tembaga penangkal petir (ground rod) yang telah lama meresahkan dan merugikan masyarakat Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) siang di Dusun Singgar Penjalin, dengan dua pelaku utama, ZA (31) dan JA (40), yang berasal dari Lombok Barat, serta seorang penadah II (31) yang juga diamankan.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu I Komang Wilandra, dengan tegas menyatakan bahwa komplotan ini bukanlah kelompok pencuri pemula.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah aktif melakukan aksi pencurian sejak November 2025, dengan sasaran utama kabel tembaga di tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). “Modus operandi mereka sangat terencana. Setelah mencuri kabel tembaga, barang-barang curian ini langsung mereka jual kepada penadah,” ujar Iptu Wilandra.
Kasus ini terungkap setelah pihak PLN melaporkan hilangnya komponen penangkal petir yang sangat krusial untuk menjaga kestabilan jaringan listrik tegangan tinggi. Salah satu aksi terakhir mereka yang dilakukan pada Senin (26/1/2026), menyebabkan kerugian besar hingga Rp8,4 juta di UPT Mataram ULTG Lombok Barat. Aksi mereka tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengancam kelangsungan pasokan listrik yang vital bagi masyarakat.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku: 1 unit sepeda motor Honda Scoopy (DR 6055 NC) yang digunakan untuk beraksi, 7 batang besi tembaga penangkal petir, 16 kilogram tembaga hasil pengembangan kasus, serta peralatan bengkel yang digunakan untuk memotong kabel dan 1 buah kabel konduktor.
Kini, para pelaku akan menghadapi hukuman berat di balik jeruji besi Mapolres Lombok Utara.
Mengingat beratnya dampak dari perbuatan mereka, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Tindak pidana ini menjadi perhatian serius, karena tak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga membahayakan stabilitas pasokan listrik yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat.

0 Komentar