Foto.Ilustrasi.
WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TIMUR- Pelayanan keimigrasian di Kabupaten Lombok Timur kini resmi beroperasi setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur mulai melayani masyarakat, Selasa (24/2/2026). Penanda dimulainya operasional kantor tersebut ditandai dengan penyerahan paspor pertama kepada Bupati Lombok Timur Haerul Warisin.
Penyerahan paspor tersebut dipandang sebagai simbol dimulainya layanan publik keimigrasian yang lebih dekat dengan masyarakat setempat. Selama ini, warga Lombok Timur yang hendak mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya kerap harus menempuh perjalanan jauh ke luar daerah.
Bupati Haerul Warisin mengatakan keberadaan kantor imigrasi merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, fasilitas baru ini akan mempercepat proses administrasi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan perjalanan ke luar negeri maupun urusan izin tinggal.
“Kami berharap layanan ini dapat memberikan kemanfaatan langsung kepada masyarakat dan mendukung mobilitas warga,” ujar Haerul.
Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur Iqbal Rifai menyatakan pihaknya siap memberikan layanan yang profesional dan responsif. Ia menegaskan, penerbitan paspor perdana tersebut menandai tahap awal operasional layanan yang akan terus dikembangkan.
Selain penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI), kantor imigrasi yang baru beroperasi ini juga melayani permohonan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA). Wilayah kerja kantor ini mencakup Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara.
Dengan beroperasinya kantor imigrasi tersebut, diharapkan kualitas layanan keimigrasian meningkat dan mampu mendukung perekonomian serta perkembangan daerah.

0 Komentar