WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TIMUR - Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial kembali mencuat di Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.
Sejumlah warga penerima bantuan dari program Program Keluarga Harapan (PKH) mengaku tidak pernah memegang kartu ATM bantuan mereka.
Salah seorang warga, Siti Aisyah (42), warga Dusun Dasan Baru, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, mengaku sejak pertama kali menerima bantuan PKH dirinya tidak pernah memegang kartu ATM.
“Sejak terdaftar sebagai penerima bantuan, saya tidak pernah diberikan kartu ATM. Yang saya pegang hanya buku tabungan saja,” kata Siti Aisyah saat ditemui, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, setiap kali bantuan dicairkan, ia biasanya dihubungi oleh pendamping PKH setempat. Uang bantuan kemudian diberikan secara langsung kepada dirinya tanpa proses penarikan yang dilakukan sendiri melalui ATM.
Hal senada juga disampaikan Nurhayati (38), warga Dusun Dasan Tengak, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat. Ia mengatakan kartu ATM bantuan disebut disimpan oleh pendamping yang juga dikenal sebagai agen BRILink di wilayah tersebut.
“Kami hanya diberi tahu kalau bantuan sudah cair. Setelah itu kami dipanggil untuk mengambil uangnya. ATM-nya kami tidak pernah pegang,” ungkap Nurhayati.
Padahal, bantuan PKH yang disalurkan pemerintah melalui bank penyalur, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), seharusnya dapat diakses langsung oleh penerima manfaat melalui kartu ATM atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur H. Ahmat, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat dan langsung memerintahkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
“Kami sudah minta tim PKH turun mengecek kebenaran informasi ini. Jika memang benar kartu ATM milik KPM dipegang oleh pendamping, tentu akan kami telusuri lebih lanjut,” ujar Ahmat.
Ia menegaskan bahwa secara aturan kartu ATM bantuan sosial seharusnya dipegang langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat.
Program Program Keluarga Harapan yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia memang menugaskan pendamping untuk melakukan pendampingan dan edukasi kepada penerima bantuan, bukan menyimpan kartu ATM mereka.
“Pendamping tugasnya mendampingi, bukan memegang kartu ATM penerima. Kalau ditemukan praktik seperti itu tentu akan kami evaluasi,” tegasnya.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dapat menelusuri persoalan ini secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Mereka juga berharap ke depan seluruh penerima bantuan dapat memegang langsung kartu ATM masing-masing sehingga dapat mengetahui secara pasti jumlah bantuan yang diterima setiap kali pencairan.
Dinas Sosial Lombok Timur memastikan jika ditemukan pelanggaran dalam proses penyaluran bantuan PKH, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar