SPACE IKLAN

header ads

SPPI dalam Program MBG Terancam Sanksi Berat hingga Pemberhentian Tidak Hormat Jika Lalai

Foto. Ilustrasi.

Laporan: Deny
Kamis, 19 Maret 2026

WARTABUMIGORA.ID|MATARAM – Peran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan. Posisi strategis sebagai pelaksana lapangan membuat mereka tidak hanya bertanggung jawab terhadap distribusi, tetapi juga menjadi “wajah” keberhasilan program prioritas nasional tersebut.

Program MBG yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan memastikan kebutuhan gizi anak-anak terpenuhi. Namun, di balik tujuan besar itu, terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban para SPPI di lapangan.

Seorang sumber dari unsur pengawasan program MBG di NTB yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa standar operasional dalam program ini tidak bisa ditawar.

“SPPI ini ujung tombak di lapangan. Kalau mereka lalai, dampaknya langsung ke masyarakat. Karena itu, SOP harus dijalankan secara ketat, terutama soal keamanan pangan dan waktu distribusi,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Ia menjelaskan, sanksi terhadap SPPI yang melakukan pelanggaran bisa sangat tegas, bahkan hingga pemberhentian tidak hormat.

“Kalau sampai terjadi pelanggaran berat seperti keterlambatan distribusi atau penggunaan bahan tidak layak yang menyebabkan gangguan kesehatan, maka sanksinya bisa berupa penutupan dapur produksi atau SPPG, bahkan pemberhentian,” tegasnya.

Selain itu, posisi SPPI yang direncanakan masuk dalam skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi pertaruhan. Pelanggaran serius dapat berujung pada pembatalan status peserta maupun pencoretan dari prioritas pengangkatan.

Sementara itu, seorang akademisi di NTB, Dr. Ahmad Fauzan (nama samaran), menilai pengawasan lintas sektor sangat penting dalam menjaga kualitas program MBG.

“Program ini menyangkut konsumsi anak-anak. Jadi tidak bisa hanya pemerintah saja, perlu keterlibatan media, LSM, dan akademisi untuk memastikan berjalan sesuai standar,” jelasnya.

Dalam ketentuan yang berlaku, SPPI juga bisa dikenai sanksi administratif mulai dari teguran keras hingga pemberhentian tidak hormat apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan kegaduhan publik atau mengganggu stabilitas program.

Lebih jauh, aspek hukum juga mengintai jika terjadi kelalaian yang berdampak serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap penyelenggara kegiatan pangan wajib menjamin keamanan pangan.

“Kalau sampai ada korban akibat kelalaian, itu bisa masuk ranah pidana. Jadi ini bukan sekadar tanggung jawab administratif, tapi juga hukum,” tambah sumber tersebut.

Sebagai garda terdepan program MBG, para SPPI diharapkan mematuhi seluruh prosedur secara disiplin, terutama terkait keamanan makanan dan ketepatan waktu distribusi yang maksimal dilakukan dalam waktu empat jam setelah proses memasak.

Dengan pengawasan ketat dan kedisiplinan pelaksana di lapangan, program MBG diharapkan mampu berjalan optimal serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi anak bangsa.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar