WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH – Aktivitas penambangan ilegal kembali memakan korban jiwa. Seorang pria berinisial HJ (50), warga Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dilaporkan meninggal dunia saat melakukan penambangan di kawasan Gunung Pengolong, Dusun Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Rabu (18/3/2026).
Kapolsek Kawasan Mandalika IPTU Kadek Angga Nambara, S.H mengungkapkan, korban diduga meninggal akibat gangguan kesehatan berupa sesak napas saat sedang menggali batu bersama rekan-rekannya.
“Korban tiba-tiba mengeluh sesak di bagian dada dan ulu hati saat bekerja, lalu langsung meninggal dunia di lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis.
Berdasarkan keterangan saksi, korban datang ke lokasi tambang bersama empat orang rekannya. Aktivitas penambangan berlangsung seperti biasa hingga korban mendadak mengeluhkan kondisi kesehatannya sebelum akhirnya tak sadarkan diri.
Usai kejadian, rekan-rekan korban segera mengevakuasi jenazah dan membawanya pulang ke rumah duka menggunakan kendaraan roda empat.
Dari hasil penelusuran, korban diketahui memiliki riwayat penyakit sesak napas yang diduga kambuh akibat aktivitas berat di lokasi tambang.
Sebelumnya, aparat bersama pemilik lahan telah melakukan penutupan dan penimbunan area tambang pada 9 Maret 2026. Namun, dalam dua pekan terakhir, lokasi tersebut kembali ramai didatangi warga untuk melakukan penambangan ilegal.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Ini menjadi pengingat bahwa tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan nyawa,” tegas Kapolsek.

0 Komentar