WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA,-Kekhawatiran terhadap potensi pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akibat efesiensi anggaran mulai mencuat di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Wacana efisiensi anggaran dikhawatirkan berdampak langsung pada para tenaga yang selama ini telah mengabdi puluhan tahun.
Salah satu PPPK paruh waktu di KLU, Agus Ibrahim, menyampaikan harapannya agar kebijakan efisiensi tidak menjadikan mereka sebagai korban. Ia menegaskan bahwa para PPPK paruh waktu telah memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan publik.
“Saya rasa semoga ini tidak terjadi di KLU. Saya sangat menyayangkan jika ini terjadi. Kita sudah mengabdi sampai puluhan tahun. Jadi mohon ketika ada efisiensi anggaran, kami jangan jadi korban. Kami harap jangan ada yang dirumahkan atau diberhentikan,” ujarnya kepada lombokvibes (31/03/2026).
Kekhawatiran tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Anggota DPRD KLU, Artadi, S.Sos, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menjaga keberlangsungan nasib PPPK paruh waktu, terutama mereka yang telah lama mengabdi.
“Pada prinsipnya kita minta pak bupati atau pemerintah daerah tidak ada PPPK paruh waktu yang dirumahkan. Karena mereka ini sudah bekerja puluhan bahkan belasan tahun,” tegas Artadi saat dikonfirmasi terpisah.
Ia juga menilai bahwa para PPPK paruh waktu telah menunjukkan dedikasi tinggi, meskipun status mereka belum sepenuhnya setara dengan PPPK penuh waktu.
“Mereka dengan senang hati meskipun baru PPPK paruh waktu tetap bekerja. Bila perlu, kalau ada peluang dan regulasi nantinya, pelan-pelan PPPK paruh waktu bisa diusulkan menjadi full waktu secara bertahap sesuai kebutuhan,” lanjutnya.
Artadi menekankan bahwa efisiensi anggaran seharusnya tidak menyasar hak-hak tenaga kerja yang sudah lama mengabdi. Ia mendorong agar pemerintah daerah mencari alternatif lain dalam melakukan penghematan.
“Silakan anggaran yang lain dilakukan efisiensi, jangan sampai anggaran atau hak PPPK paruh waktu ini dikurangi,” katanya.
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada PPPK paruh waktu yang telah berusia lanjut. Ia berharap ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat untuk memberikan kepastian status bagi mereka.
“Yang kita kasihan PPPK paruh waktu yang sudah berumur ini. Mudah-mudahan ke depan ada aturan supaya mereka bisa diangkat langsung jadi full waktu, meskipun hanya beberapa tahun bisa merasakan status full waktu,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Artadi kembali menegaskan agar pemerintah daerah tidak mengganggu alokasi anggaran untuk PPPK, sembari berharap adanya regulasi dari pemerintah pusat yang berpihak pada nasib para tenaga honorer tersebut.
“Intinya kita minta Pemda jangan sampai ganggu anggaran untuk PPPK. Mereka ini juga sudah bekerja dan mengabdikan diri di KLU. Mudah-mudahan ada regulasi dari pusat,” tutupnya.

0 Komentar