WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA,-Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat arah pembangunan daerah melalui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang kini memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD. Kedua regulasi tersebut dinilai krusial dalam menjaga keseimbangan tata ruang sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jawaban resmi pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD disampaikan Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD KLU, Rabu 1 April 2026. Rapat ini menjadi kelanjutan dari tahapan legislasi setelah seluruh fraksi memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap dua Raperda yang diajukan eksekutif.
Dua Raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025–2044 serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyatakan persetujuan agar kedua Raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih mendalam melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
Wakil Bupati Kusmalahadi menyampaikan apresiasi atas kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi landasan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Kami sangat menyambut baik berbagai masukan dan imbauan dari fraksi-fraksi DPRD. Hal ini penting agar setiap substansi dalam perda nantinya benar-benar matang, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyusunan kedua Raperda dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, termasuk memastikan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan provinsi, serta melibatkan berbagai pihak terkait.
Terkait RTRW, pemerintah daerah memastikan bahwa dokumen tersebut telah selaras dengan kebijakan nasional dan regional, termasuk RTRW Nasional, RTRW Kepulauan Nusa Tenggara, serta RTRW Provinsi NTB.
Selain itu, RTRW KLU juga telah mengakomodasi kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas wilayah, yang terdiri dari 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang privat. Pengaturan ini juga diperkuat melalui ketentuan zonasi serta akan dirinci lebih lanjut dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pemda juga menegaskan bahwa RTRW telah memuat pengaturan khusus untuk kawasan rawan bencana, termasuk pembatasan pembangunan di zona berisiko tinggi serta arahan mitigasi dan adaptasi bangunan.
Dalam aspek pengembangan wilayah, kawasan strategis seperti Global Hub Kayangan tetap dimasukkan dalam perencanaan jangka panjang, meskipun realisasinya diproyeksikan pada periode akhir, yakni 2040–2044. Sementara itu, kawasan tiga Gili, Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air masih diposisikan sebagai kawasan konservasi dengan skema zona tunda untuk pariwisata.
Di sisi lain, terkait Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk mendorong peningkatan PAD. Salah satunya melalui sosialisasi masif terhadap objek pajak baru maupun penyesuaian tarif retribusi.
Pemda juga menetapkan sejumlah indikator dalam penentuan kebijakan pajak, seperti kemandirian fiskal, keadilan, kemampuan masyarakat membayar, serta harmonisasi regulasi. Selain itu, pengenaan objek pajak baru juga mempertimbangkan perkembangan teknologi, potensi pendapatan, serta keberlanjutan pembangunan.
Dengan adanya perubahan tersebut, pemerintah daerah optimistis akan terjadi peningkatan PAD pada tahun berjalan, seiring bertambahnya objek pajak dan penyesuaian tarif retribusi.
Melalui dua Raperda ini, Pemkab Lombok Utara berharap dapat menghadirkan tata kelola pembangunan yang lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

0 Komentar