SPACE IKLAN

header ads

Vonis Penganiayaan Tiga Anak di Bima Tuai Protes, Keluarga Korban Nilai Hukuman Terlalu Ringan

Foto. Istimewa.

Laporan: Ipul
Kamis, 21 Mei 2026

WARTABUMIGORA.ID|BIMA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima terhadap kasus penganiayaan tiga orang anak memicu protes keras dari pihak keluarga korban. Terdakwa seorang ibu rumah tangga berinisial SD divonis satu tahun dua bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap tiga korban, dua di antaranya masih di bawah umur.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang di PN Raba Bima, Selasa (19/5/2026). Tiga korban dalam perkara itu masing-masing Fahkriaty (20), Suharni (18), dan Firmansyah (12).

Orang tua korban, Syarifuddin, mengaku kecewa atas putusan yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban, khususnya anak di bawah umur.

“Meski terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak saya yang masih di bawah umur, vonis tersebut sangat tidak adil,” ujar Syarifuddin.

Ia menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan dibanding dampak yang dialami para korban. Selama persidangan, kata dia, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya.

“Dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, itu sudah menunjukkan keterlibatannya dalam kasus tersebut,” katanya.

Kekecewaan serupa disampaikan Nurhaerani, ibu korban. Menurutnya, terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami sangat kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa seharusnya mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat dampak yang sangat besar terhadap anak kami,” ujarnya.

Sorotan juga datang dari aktivis kemanusiaan Danil Akbar. Ia menegaskan kasus kekerasan terhadap anak tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa karena anak merupakan kelompok yang wajib mendapat perlindungan khusus dari negara.

“Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa,” tegas Danil.

Ia menilai proses penegakan hukum harus mempertimbangkan dampak fisik maupun psikologis yang dialami korban. Apalagi, berdasarkan kondisi korban, terdapat luka cukup serius pada bagian wajah dan tubuh.

“Hukum pada dasarnya bekerja untuk menghadirkan kepastian dan keadilan. Karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus diproses secara objektif, profesional, dan mencerminkan rasa keadilan publik,” katanya.

Danil juga menyoroti tuntutan pidana yang menurutnya seharusnya tidak hanya menggunakan pendekatan pasal penganiayaan dalam KUHP, tetapi juga ketentuan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jika unsur penganiayaan berat terpenuhi berdasarkan alat bukti dan hasil visum, maka secara rasional tuntutan pidananya seharusnya berada pada kategori yang proporsional terhadap penderitaan korban serta memberi efek jera kepada pelaku,” bebernya.

Ia bahkan menilai, apabila konstruksi hukum menggunakan pendekatan gabungan antara KUHP dan UU Perlindungan Anak, maka tuntutan pidana semestinya berada di atas tiga tahun penjara.

“Perkara ini bukan sekadar menyangkut kekerasan biasa, melainkan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang secara hukum memiliki perlindungan khusus dari negara,” ujarnya.

Menurut Danil, publik berhak mempertanyakan apabila hukuman yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan dibanding kondisi korban yang mengalami luka serius.

“Penegakan hukum dalam perkara anak tidak boleh berhenti pada formalitas persidangan semata. Integritas, moralitas, objektivitas, dan keberanian aparat penegak hukum sangat menentukan lahirnya rasa keadilan,” katanya.

Ia menegaskan anak bukan objek pelampiasan emosi orang dewasa dan negara harus hadir memastikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.

“Ukuran keadilan suatu bangsa tidak hanya dilihat dari kerasnya hukuman, tetapi juga dari keberpihakan terhadap pihak paling lemah dan rentan dalam masyarakat, yaitu anak-anak,” pungkasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar