WARTABUMIGORA.ID|MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek sewa mobil listrik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan nilai anggaran sekitar Rp14 miliar.
Pengusutan tersebut dilakukan setelah Kejati NTB menerima laporan dari masyarakat pada 2 Juni 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor surat 006/NTWP/B/V/2026 dan kini sedang dalam tahap pendalaman oleh pihak kejaksaan.
Kepala Kejati NTB melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Zulkifli, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait substansi laporan maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.
"Kami pendalaman dulu," ujar Zulkifli singkat saat dikonfirmasi.
Proyek yang menjadi sorotan tersebut merupakan program penyewaan kendaraan dinas berbasis listrik untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTB.
Berdasarkan data yang beredar, Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan anggaran sekitar Rp14 miliar untuk menyewa 72 unit mobil listrik selama jangka waktu satu tahun. Biaya sewa setiap kendaraan berkisar antara Rp16 juta hingga Rp19 juta per bulan.
Dari total kendaraan yang disewa, sebanyak 47 unit merupakan tipe Sport Utility Vehicle (SUV) dan 25 unit bertipe Multi Purpose Vehicle (MPV). Kendaraan tersebut berasal dari merek JAECOO dan BYD.
Seluruh mobil yang disewa merupakan unit baru dengan Vehicle Identification Number (VIN) produksi akhir tahun 2025 hingga 2026.
Hingga saat ini, Kejati NTB masih melakukan penelaahan terhadap laporan masyarakat tersebut untuk menentukan apakah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dipanggil secara resmi dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, pihak Pemprov NTB belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang tengah didalami oleh Kejati NTB.
Perkembangan penanganan perkara ini masih menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum.

0 Komentar